REPUBLIKNEWS.CO.ID, BALIKPAPAN – Kasus pencabulan 13 Santri di Ponpres di Balikpapan, Kaltim yang dilakukan oleh seorang ulama berinisial M, disebut Polisi, adanya iming-iming uang yang diberikan oleh M kepada para korban sebesar 20 hingga 50 ribu rupiah.
“Modusnya korban diajak jalan keluar Ponpres, sampai di luar korban diiming-iming uang sebesar 20 ribu hingga 50 ribu rupiah, lalu dia (pelaku) pegang-pegang,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Selasa (18/01/2022).
Kombes Pol Yusuf menerangkan, dalam melakukan aksinya, M diketahui melakukan aksi cabul di beberapa tempat dan beberapa waktu.
Baca Juga : Terima Kunjungan KPU Kaltim, Kapolda: Kami Siap Amankan Pemilu 2024
“Gak sekaligus, jadi satu-satu korban ini dibawa oleh pelaku,” jelasnya.
Mengenai jumlah korban, Yusuf mengatakan sampai saat ini kasus pencabulan pihaknya baru menerima laporan 4 orang.
“Iya baru 4 orang yang melapor, kami juga menghimbau kalau ada korban lainya segera melapor,” ucapnya.
Baca Juga : Satgas Ops Nusantara Polda Kaltim Gelar Pengamanan di Lokasi Titik 0 Geodesi IKN
“Saksi sudah banyak yang diperiksa, termasuk saksi korban,” sambungnya.
M sendiri saat ini resmi menjadi tersangka seusai gelar perkara penyidik PPA Polda Kaltim pada Jumat (14/01). Yusuf mengatakan penyidik mengantongi dua alat bukti tersangka mencabuli sejumlah santriwati.
Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. “(Dijerat Pasal) Pencabulan,” ungkap Kombes Yusuf.
Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Pria Pemilik 5,97 Gram Sabu di Balikpapan
Kombes Yusuf menegaskan posisi M merupakan salah satu oknum ulama di Pesantren yang menjadi lokasi pencabulan. “Iya, iya,” katanya membenarkan.