Republiknews.co.id

188 Mahasiswa KKN Universitas Lamappapoleonro Dilepas

Pelepasan Mahasiswa KKN Universitas Lamappapoleonro Soppeng di halaman kantor Bupati, Kamis (10/02/2022). (Foto. Yusuf/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Sebanyak 188 orang mahasiswa Universitas Lamappapoleonro dilepas untuk menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pelepasan berlangsung di pelataran kantor Bupati Soppeng, Kamis (10/02/2022).

Ratusan mahasiswa tersebut dilepas langsung oleh staf ahli Bupati bidang sosial dan SDM Muh Arif Dimas, ditandai dengan pemasangan atribut dan penyerahan daftar nama Mahasiswa yang akan melakukan KKN oleh Rektor Universitas Lamappapoleonro Soppeng Andi Adawiah.

Adapun tujuan dari KKN universitas Lamappapoleonro yaitu untuk meningkatkan empati dan kepedulian mahasiswa. Menerapkan IPTEKS secara team work dan interdisipliner, menanamkan nilai kepribadian, keuletan, etos kerja dan tanggung jawab kemandirian kepemimpinan dan kewirausahaan.

Menanamkan jiwa peneliti sejak dini, Kontribusi nasional Melalui aktivitas yang bisa memecahkan permasalahan di tengah masyarakat.

Peserta KKN universitas Lamappapoleonro berjumlah 188 orang terdiri dari program studi (Prodi) manajemen 132 orang, prodi teknik informatika 39 orang dan prodi sistem informasi sebanyak 17 orang.

KKN dimulai 10 Februari hingga 10 April 2022 yang ditempatkan di 32 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Soppeng.

Staf ahli Bupati Muh Arif Dimas mengatakan sangat bangga karena KKN Universitas Lamappapoleonro ini merupakan angkatan pertama sejak menjadi Universitas.

“Negara ini didirikan oleh para pemuda, bangsa ini milik para pemuda, pemuda ada di dalam Universitas Lamappapoleonro, oleh karena itu tidak ada jalan lain semangat kepemudaan, semangat gelora pengabdian, gelora di dalam melaksanakan salah satu dari tiga tridharma perguruan tinggi yaitu KKN, itu harus di tanamkan dalam hati sanubari masing-masing,” kata dia.

“Para Camat, Kepala Desa, Lurah, serta Kepala OPD menunggu karya kalian dan siap untuk berkolaborasi, Tutupnya. (*)

Exit mobile version