20 Juni, Pemkot Makassar Berlakukan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

20 Juni, Pemkot Makassar Berlakukan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemberlakuan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan akan diberlakukan, pada Sabtu (20/06/2020) besok.

Diketahui, pemberian sanksi terhadap masyarakat bagi yang membandel dengan mengabaikan prosedur protokol kesehatan tersebut. Seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, berkerumun pada suatu tempat, juga terhadap tempat usaha dan pusat-pusat keramaian lainnya yang tidak menyediakan tempat cuci tangan yang memadai.

Sebelum pemberlakuan pemberian sanksi pemerintah kota akan mensosialisasikan selama dua hari yang dimulai pada hari Kamis dan Jumat bagi masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

Karenanya, Pj Wali Kota Makassar Prof. Yusran Jusuf mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sanksi-sanksi terhadap siapa saja yang tidak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi ini.

“Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” ucap Yusran Jusuf.

Selain itu, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut, di waktu bersamaan juga akan digalakkan Gerakan Massal Penyemprotan Disinfektan pada setiap hari Sabtu dan Minggu yang akan dimulai pada tanggal 20 Juni yang melibatkan seluruh personel Pemerintah Kota Makassar, dari Camat, Lurah, serta RT/ RW, dan juga aparat gabungan TNI/POLRI. (Thamzil)