REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya Tahun 2022 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).
Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya Tahun 2022 di hadiri oleh Wakapolda Metro Jaya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Kasdam Jaya, Kasgartap I / jakarta, Danpom TNI AL dan AD, Dirut PT. Jasa Raharja, Dirut PT. Jasa Marga, PJU, Polda Metro Jaya dan Kapolres Jajaran.
Dalam sambutannya Irjen Pol Firman Santyabudi menyampaikan bahwa cerminan dari kemajuan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari berlalu lintasnya, karena dari berlalu lintas kita dapat melihat tertib, disiplin dan ketaatan suatu masyarakat. Seperti disiplin membayar pajak ,tertib berkendara dan tertib berlalu lintas.
“Kemacetan dan kecelakaan menjadi sebuah permasalahan utama dalam berlalu lintas apalagi jika sampai memakan korban jiwa seseorang. Rendahnya kesadaran dalam berlalu lintas terutama pada kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi (Human Error), menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas”, jelas Firman.
Tercatat jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2022 sampai dengan bulan 5 agustus berjumlah 6.707 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 452 orang, luka berat sebanyak 972 orang dan luka ringan sebanyak 6.704 orang, dengan kerugian materil mencapai Rp 13.451.150.000,-
“Tentunya hal ini perlu kita cermati bersama dalam rangka evaluasi untuk target mengurangi angka kecelakaan tersebut. Kunci utama yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran berlalu lintas yang baik di masyarakat”, jelas Kakorlantas.
Untuk diketahui bersama bahwa dalam pelaksanaan operasi zebra jaya tahun 2022 melibatkan 3.070 personel terdiri dari 1.381 personel satgasda dan 1.689 satgasres, yang akan dilaksanakan selama 14 hari yaitu pada tanggal 3 s.d. 16 oktober 2022. Melalui kerjasama lintas sektoral yang telah terbangun selama ini.
“Saya memiliki keyakinan bahwa operasi zebra jaya tahun 2022 akan mampu mencapai target yang diharapkan,” ujarnya.
Kakorlantas Polri memberikan penekanan kepada anggota yang teribat dalam operasi zebra jaya 2022 yaitu, Laksanakan tugas operasi ini secara persuasif, humanis, dan simpatik dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Jangan abaikan keselamatan diri pribadi dalam melaksanakan tugas, tetap waspada dan terapkan buddy system, serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai ladang amal ibadah dan ikhtiar kita kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Lebih lanjut, Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi menyampaikan 14 sasaran khusus Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Sebagaimana diatur pada Pasal 293 UU LLAJ. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 750.000.
3. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
6. Melebihi batas kecepatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp 250.000
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas/rahasia. (*)