400 Mahasiswa Penerima Beasiswa di Aceh Terancam Jadi Tersangka

400 Mahasiswa Penerima Beasiswa di Aceh Terancam Jadi Tersangka

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANDA ACEH — Kasus korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK.

Kasus ini juga ikut dibedah oleh Korps Antirasuah pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, dengan Direktur Korsup KPK dan tim, bersepakat bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

Maka, perbuatan mereka adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut.

Terlebih, mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap.

Hal ini menunjukkan, mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Dengan demikian, hal tersebut memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, kecuali bila mereka segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya tersebut. Ini sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator.

“Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/02/2022).

Selain itu, penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut.

“Sudah tau tidak bersyarat, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” jelasnya menambahkan.

Winardy menuturkan, jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus tersebut, dimana para penerima rata-rata mahasiswa.

“Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama” tutup Winardy. (*)

Penulis : Wahyu Widodo