REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Sebanyak 66 kepala desa di Kabupaten Gowa resmi dikukuhkan setelah mendapatkan masa perpanjangan jabatan. Dimana dalam perpanjangan tersebut mengatur masa jabatan yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni hadir langsung mengukuhkan puluhan kepala desa di wilayah Kabupaten Gowa tersebut.
Abd Rauf mengatakan, pengukuhan ini merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama dua tahun.
“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi saudara dalam memajukan desa masing-masing yang muaranya dapat mendukung kemajuan daerah,” ungkapnya, di sela-sela kegiatan, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (24/07/2024).
Dalam kesempatan tersebut, ia pun menitipkan tiga pesan untuk diimplementasikan dengan baik. Pertama, kepala desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien.
“Termasuk menjaga etika dan menghindari permasalahan hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lanjutnya, pesan kedua yakni, kepala desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. Ketiga, kepala desa harus aktif membangun koordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Tak hanya itu, dirinya juga meminta agar seluruh kepala desa dapat meningkatkan kinerja. Terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Dengan tambahan dua tahun masa jabatan, kita harapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa,” harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa Muh Basir mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa dihitung dari SK pelantikannya. Di wilayah Pemkab Gowa ada tiga masa pelantikan sehingga itulah yang diperpanjang berdasarkan tiga SK Bupati Gowa.
“Jadi di Gowa ada 121 desa namun hanya 66 desa yang dikukuhkan kepala desanya. Sisanya yang 55 kepala desa telah memasuki masa purna sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku. Dimana dalam UU tersebut mengatakan bahwa yang dapat diperpanjang masa jabatannya adalah kepala desa yang berakhir masa jabatannya di Februari 2024,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Borimasunggu, Kecamatan Biringbulu, Zakaria Razak, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas pengukuhannya yang dilaksanakan hari ini.
Ia mengatakan, sebagai kepala desa, dirinya akan lebih memaksimalkan kinerja dan melanjutkan program prioritas masyarakat desa.
“Dengan bertambahnya masa jabatan ini, Insya Allah kami akan melanjutkan apa yg menjadi usulan dan program prioritas masyarakat desa,” terangnya.
