REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sebanyak 70 orang warga binaan penyalahgunaan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar mengikuti Program Rehabilitasi Medis yang berlangsung di Tribun Lapangan Olahraga, Rutan Makassar. Kegiatan tersebut dibuka langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) Suprapto.
Suprapto mengatakan, berdasarkan database pemasyarakatan, kasus narkotika di lapas atau rutan yang ada di Sulawesi Selatan telah mendominasi sejak 2020 hingga 2022 sebanyak 2.553 tahanan dan narapidana. Dari itu, Kementerian Hukum dan HAM turut berperan dalam penanggulangan narkotika dengan melaksanakan Rehabilitasi Medis dan Sosial di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Layanan Rehabilitasi Pemasyarakat di Kanwil Kemenkumham Sulsel dilaksanakan pada 10 UPT yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, antara lain Lapastika, LPP, Lapas Bulukumba, Lapas Watampone, Lapas Palopo, Rutan Makassar, Rutan Jeneponto, Rutan Pinrang, dan Rutan Enrekang.
“Rehabilitasi medis dilaksanakan selama enam bulan kedepan, dengan jumlah peserta sebanyak 70 orang warga binaan. Diharapkan melalui kegiatan ini menjadi salah satu cara untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba. Memang proses rehabilitasi ini memerlukan waktu yang agak lama,” katanya di sela-sela pembukaan, Senin (30/01/2023).
Baca Juga : 3Kiosk Hadir di Sulsel, 4 Lokasi akan Mudahkan Pelanggan dan Retailer
Suprapto mengajak warga binaan peserta rehabilitasi untuk bersungguh-sungguh mengikuti seluruh rangkaian program rehabilitasi medis di 2023 ini.
“Saudara adalah orang-orang yang terpilih, dari seribuan warga binaan kasus narkotika di Rutan Makassar, andalah yang terpilih. Jadi saya harapkan saudara bisa mengikuti program ini dengan baik dan bertekad untuk bisa benar-benar pulih dari narkoba,” ungkapnya.
Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch. Muhidin mengatakan, kegiatan rehabilitasi medis ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya bantuan serta dukungan stakeholder terkait. kegiatan rehabilitasi medis tersebut akan berlangsung selama 6 bulan, Januari sampai Juni 2023.
Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pengurus HMI Bangun Sinergitas Dorong Pembangunan Daerah
“Kegiatan ini atas dukungan dan kerjasama, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya. Terima kasih kepada BNN Provinsi Sulsel, Rehabilitasi Baddoka, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia yang selalu mendampingi kegiatan rehabilitasi medis di Rutan Makassar,” terangnya singkat.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, Koordinator Rehabilitasi BNNP Sulsel Rudiastono dalam sambutannya menyampaikan kata yang sangat menggugah hati para warga binaan peserta rehabilitasi medis untuk mengikuti program dengan baik. Ia menyatakan, yang bisa sembuh dan pulih dari narkoba adalah mereka yang mau mengambil manfaat dari program rehabilitasi yang dijalaninya.
“Tidak ada program rehabilitasi di dunia yang bermanfaat kepada seseorang, kecuali orang itu bisa mengambil manfaat ketika sedang menjalani program tersebut. Meski saudara direhabilitasi di tempat tercanggih sekalipun, seperti di Amerika atau Eropa, tidak ada jaminan bisa sembuh, bisa pulih. Yang bisa pulih, yang bisa sembuh adalah mereka yang bisa mengambil manfaat, bisa mengambil hikmah dari program yang sedang mereka ikuti,” ungkapnya.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tekankan Kejujuran Dalam Pelaksanaan PMPJ Notaris
Rudiastono berharap, para warga binaan dalam mengikuti program rehabilitasi ini bukanlah sekadar mengisi waktu, tapi benar-benar atas dasar kesadaran sendiri, menginginkan kehidupan dan masa depan yang lebih baik.
“Jadikanlah ini sebuah pengalaman yang pahit sekaligus berharga. Saudara bisa mengambil hikmah dari kejadian yang dialami. Saya tegaskan, Narkoba sama sekali tidak ada manfaatmya,” tuturnya menutup sambutan.
Acara pembukaan ini dimeriahkan dengan persembahan modern mix tradisional dance oleh warga binaan perempuan serta lagu Wujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba (BERSINAR) yang merupakan 100 persen ciptaan warga binaan peserta rehabilitasi medis anggatan pertama.