Republiknews.co.id

88 Orang Warga Binaan di Rutan Soppeng Dapat Remisi

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Sebanyak 88 orang warga binaan Rutan kelas II B Soppeng mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020.

Pemberian Remisi tersebut dihadiri Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak.

Diketahui, pemberian remisi umum bagi Narapidana dan Anak dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi RI Nomor.Pas-922.Pk.01.01.02 tahun 2020 tentang remisi umum 17 Agustus 2020.

Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham mengatakan Remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya Narapidana dan Anak dalam kehidupan bermasyarakat, namun pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian Hak warga Binaan Pemasyarakatan.

Lanjutnya bahwa saat ini kita sedang dilanda Bencana Nasional (Non Alam) yaitu penyebaran corona virus Disease 2019 yang semakin meningkat sehingga perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan penanganan covid-19.

“Tingkatkan kewaspadaan dan terus melakukan pengecekan kesehatan secara berkala kepada petugas, Narapidana dan Tahanan serta Anak melalui Rapid test maupun Swab test,” ungkap Bupati Soppeng.

Disamping itu, orang nomor satu di Kabupaten Soppeng ini berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan HUT RI ke-75 untuk lebih meningjatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini serta mengjundari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi penasyarakatan dan Kementerian Hukum dan Ham.

Sementara, Kepala Rutan Soppeng Syamsurijal dalam laporannya bahwa kapasitas Rutan kelas II B Watansoppeng menampung 62 orang dan saat ini dihuni 150 orang terdiri dari warga binaan wanita 6 orang dan Pria 144 orang.

Disampaikan bahwa selama pandemi corona virus, rutan kelas II B watansoppeng telah mengeluarkan Asimilasi Covid sebanyak 53 orang untuk dirumahkan.

Berikut jumlah warga binaan Rutan Kelas II B yang mendapat remisi yaitu Remisi 1 bulan sebanyak 30 orang, 2 bulan 25 orang, 3 bulan 22 orang, 4 bulan 9 orang, 5 bulan 1 orang dan 6 bulan sebanyak 1 orang. (Yusuf)

Exit mobile version