Republiknews.co.id

AJI Makassar Kecam Upaya Teror ke Jurnalis Perempuan Metro TV di Bulukumba

Ilustrasi jurnalis dari berbagai platform. (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mengecam upaya teror terhadap Ifa Musdalifah , jurnalis-kontributor Metro TV di Kabupaten Bulukumba.

Upaya teror lewat media sosial oleh akun Choi-Choi terhadap Ifa yang juga anggota Divisi Advokasi AJI Makassar, terjadi tak lama setelah ia meliput demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu, 4 Februari 2026, pukul 09.00 WITA.

Ifa bercerita, meliput karena ada aksi unjuk rasa disana. Demonstrasi digelar lembaga PATI di depan Gedung DPRD Bulukumba terkait polemik isu nelayan Pantai Parangluhu.

Berselang 40 menit, kemudian datanglah satu rombongan pengunjuk rasa lainnya, yang berasal dari masyarakat Bontobahari dan gabungan aktivis pemuda dan lingkungan yang menolak kawasan industri Petrokimia.

Dua aktivis perempuan dalam barisan demonstran adalah kawannya. Anjar, mantan jurnalis Radar Selatan dan beralih menjadi aktivis lingkungan dan Nilam dari Kopri PMII Bulukumba.

Ifa kemudian kembali meliput aksi unjuk rasa dari aktivis lingkungan ini. Lalu ia kembali bertemu Anjar dan Nilam. Keduanya mengajak Ifa naik ke ruang sidang paripurna DPRD.

Awalnya Ifa sempat berpikir tidak mau ikut karena tidak ada hal urgen yang ia akan liput di ruang sidang, karena sangat seremonial.

Tapi merasa tidak enak menolak ajakan kedua kawannya, dan Ifa juga sudah selesai mengambil gambar demonstrasi, dirinya pun mengiyakan. Mereka berempat naik ke lantai 2 kemudian ikut masuk ke dalam ruang rapat paripurna di lantai 2 DPRD Bulukumba.

Sekitar 3 menit di dalam ruang rapat paripurna, ia mendengar keributan di lantai bawah oleh pengunjuk rasa beberapa pejabat berlarian.

Ifa pun bergegas berlari keluar untuk meliput yaitu mengambil gambar, video dan foto dari lantai dua. Namun, baru berselang sekitar 5 menit mengambil gambar, ia kembali mendengar keributan di dalam ruang sidang. Ada teriakan suara perempuan. Ia kembali berlari dan melihat Anjar ditarik keluar gedung.

Ia pun kembali meliput mengangkat kamera dan merekam kejadian itu. Anjar dikepung oleh sekelompok orang di dalam ruangan paripurna, dan Ifa terus merekam kejadian itu.

Merasa kondisi aman, ia lantas mengajak Anjar keluar dari ruangan dan bergabung dengan kawan-kawannya yang masih berorasi di jalan.

Tak lama kemudian keributan kembali terjadi di ruang sidang. Ifa pun berusaha mendapatkan video amatir dari orang orang yang berada di ruang sidang. Karena posisi Ifa sudah berada di depan gedung DPRD tempat demo berlangsung.

Setelah gambar dirasa cukup, ia segera membuat berita dan mengirimkannya ke medianya, Metro TV

Ifa kemudian berinisiatif mengunggah tulisan dan video di medsos pribadinya Facebook, dan di kolom komentar ada teror dari akun bernama Choi-Choi yang dialamatkan ke Ifa, Anjar dan Nilam.

Di kolom komentar FB Ifa, Choi-Choi menulis: Kenapako filter komentar Dheevha takutko ketahuan settinganmu sama Anjar dgn Nilam, nda lama saya kasih hilang ko bertiga.

Tidak hanya itu akun Choi-Choi pun kembali berkomentar di group FB dan menulis: Na sudah kau setting ini Baine Buntala, na bersamaan jako masuk, ndak lama ada kasi hilangko itu…

AJI Makassar menilai, kejadian ini sebagai pengingat bahwa jurnalis semakin rentan terhadap kekerasan. Serangkaian aksi kekerasan yang dialami jurnalis juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia beberapa tahun terakhir bahkan cenderung meningkat.

“Bila terus dibiarkan, tak menutup kemungkinan peristiwa ini bakal terus terjadi berulang,” tegas Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadan, dalam keterangannya, Kamis, (05/02/2026).

AJI Makassar menegaskan, jurnalis bukan alat penguasa, jurnalis bukan humas pemerintah, jurnalis mesti berintegritas dan selalu berpihak pada kepentingan publik dan kebenaran. Menyikapi upaya teror itu, AJI Makassar menyatakan dan mengecam.

Pertama, intimidasi dan teror terhadap dan berkaitan dengan kegiatan jurnalistik adalah upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi hukum: UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua, serangan dalam bentuk apapun kepada jurnalis tidak dibenarkan karena melanggar kerja-kerja jurnalis yang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Ketiga, bahwa kerja-kerja jurnalis dalam memberitakan setiap informasi dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, aparat penegak hukum, harus memastikan keamanan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Keempat, arena jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, maka negara, pemerintah dan perangkatnya, mesti memastikan keamanan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Exit mobile version