REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok mahasiswa berujung ricuh dengan aparat Kepolisian di depan Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (07/03/2022).
Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Makassar, Ma’ruf Pangewa mengatakan, aksi demonstrasi menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Namun, payung hukum tersebut harus dipahami dan tidak disalahgunakan apalagi melakukan aksi demonstrasi yang sifatnya anarkis” ungkap Ma’ruf melalui keterangan pers yang diterima Republiknews.co.id.
“Demonstrasi memanglah baik jika penyampaian aksi dilakukan dengan cara yang beradab dan sudah seharusnya dilakukan di negara demokrasi. Namun, mahasiswa yang melakukan aksi harus paham aturan, aksi yang sifatnya anarkis tidaklah dibenarkan oleh siapapun,” sambungnya.
Ma’ruf juga mengomentari terkait aksi mahasiswa yang mengatasnamakan PMII Cabang Makassar dan berujung ricuh.
“Mahasiswa yang melakukan aksi hari ini dan anarkis bahkan melakukan diduga melakukan tindakan pidana, adalah mahasiswa yang tidak mencerminkan sebagai kader PMII. Apalagi kalau sampai melukai masyarakat serta petugas yang melakukan pengamanan di lapangan,” terangnya.
“Apapun itu jika ada kader PMII Makassar yang terbukti melakukan pelanggaran pidana saat unjuk rasa maka kami selaku Pengurus Cabang yang sah di Kota Makassar, meminta kepada pihak yang berwajib silahkan untuk menyelesaikan masalah itu sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait dari gerakan aksi PMII Komisariat Tala’salapang (Unismuh) yang diduga melakukan aksi anarkis, kata Ma’ruf, diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
“Sebab, kami tidak pernah mentolerir jika ada kader PMII yang melakukan tindakan anarkis bahkan sampai melukai petugas dan masyarakat saat aksi. Jika kader kami betul terbukti telah melakukan tindakan pidana, silahkan ditindak dan itu wewenang penegak hukum yg menyelesaikan proses hukumnya,” tutup Ma’aruf. (*)
