REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) terus memainkan peran penting dalam mengelola risiko finansial masyarakat sekaligus mendukung perekonomian nasional.
Industri ini berfungsi tidak hanya dalam memitigasi risiko yang dihadapi masyarakat seperti sakit, kecelakaan, dan kerusakan aset, tetapi juga menyediakan solusi jangka panjang melalui perencanaan masa depan, termasuk ketersediaan pendapatan berkelanjutan saat memasuki usia nonproduktif.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa keberadaan lembaga penjaminan dalam industri PPDP juga menjadi katalisator bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk memperoleh akses permodalan yang lebih luas.
“Industri PPDP tidak hanya berfungsi sebagai proteksi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui dukungan pembiayaan,” ujarnya, dalam keterangannya, kemarin.
Ia menyebutkan, secara kinerja industri PPDP per Juli 2025, total aset industri asuransi tercatat sebesar Rp1.169,64 triliun atau naik 3,30 persen secara tahunan (yoy). Dari jumlah tersebut, asuransi komersial menyumbang Rp948,4 triliun dengan pertumbuhan 3,99 persen yoy.
Dari sisi kinerja, pendapatan premi asuransi komersial pada periode Januari–Juli 2025 mencapai Rp194,55 triliun atau tumbuh 0,77 persen yoy. Angka ini terdiri dari premi asuransi jiwa sebesar Rp103,42 triliun yang terkontraksi 0,84 persen yoy, serta premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp91,13 triliun yang meningkat 2,67 persen yoy.
Dari sisi permodalan, industri asuransi komersial masih berada dalam kondisi solid. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa mencapai 471,23 persen, sementara asuransi umum dan reasuransi sebesar 312,08 persen. Angka ini jauh di atas threshold minimum 120 persen.
Untuk sektor asuransi nonkomersial, yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program jaminan ASN, TNI, dan Polri, total aset per Juli 2025 mencapai Rp221,24 triliun atau tumbuh 0,44 persen yoy.
Sementara itu, industri dana pensiun menunjukkan pertumbuhan lebih tinggi. Total aset dana pensiun mencapai Rp1.593,18 triliun atau meningkat 8,72 persen yoy. Program pensiun sukarela tercatat tumbuh 4,66 persen yoy dengan aset Rp392,56 triliun. Adapun program pensiun wajib, seperti jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta program tabungan hari tua ASN, TNI, dan Polri, naik signifikan sebesar 10,12 persen yoy dengan total aset Rp1.200,62 triliun.
Di sisi lain, aset perusahaan penjaminan per Juli 2025 tercatat sebesar Rp48,37 triliun atau tumbuh 1,69 persen yoy.
Menurut Ogi Prastomiyono, tren pertumbuhan positif ini mencerminkan ketahanan industri PPDP di tengah dinamika ekonomi. Dengan dukungan industri PPDP yang kuat, masyarakat memiliki perlindungan finansial yang lebih baik.
“Sementara pelaku usaha dapat memperluas akses pembiayaan untuk pengembangan usaha,” terang Ogi.