REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan amnesti yang diberikan kepada sejumlah tokoh politik merupakan gagasan murni Presiden yang telah dipertimbangkan matang sejak awal masa jabatan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Menurutnya, ide tentang amnesti itu murni lahir dari pikiran dan keinginan Presiden.
Presiden kata Supratman, memiliki visi jangka panjang untuk menjadikan pemberian amnesti sebagai tradisi ketatanegaraan.
Presiden diketahui memiliki keinginan kuat untuk memberikan amnesti setiap 17 Agustus atau minimal setiap kali pelantikan presiden. Fokus utama pengampunan ini adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan demokrasi.
“Presiden ingin menjadikan ini sebagai sebuah tradisi ketatanegaraan,” kata Supratman.
Kebijakan ini menurutnya, bukan merupakan keputusan mendadak, melainkan hasil pertimbangan yang sudah lama direncanakan. Supratman mengakui bahwa keputusan ini memiliki risiko politik bagi Presiden.
“Ini bukan tidak ada risiko politiknya bagi Bapak Presiden. Pasti ada dan itu sudah dihitung,” ungkapnya.
Meskipun demikian katanya, Presiden tetap berkomitmen menjalankan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi Indonesia.
Supratman menegaskan bahwa Presiden tidak pernah mencampuri urusan perkara tokoh-tokoh yang menerima amnesti dan abolisi. Keputusan pemberian amnesti kepada mantan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong katanya, murni berdasarkan hak istimewa presiden.
“Presiden tidak pernah mencampuri urusan perkara kedua orang yang diberi amnesti dan abolisi tersebut,” tegasnya.
Menanggapi pandangan yang menganggap kebijakan ini sebagai upaya mencari popularitas, Menkum Supratman membantahnya.
“Ada yang menganggap ini jadi pahlawan, tapi buat Presiden bukan itu yang jadi problem. Kebijakan amnesti ini kita harapkan dapat memperkuat tradisi ketatanegaraan Indonesia di masa mendatang,” harapnya.
Menanggapi kebijakan amnesti ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden tersebut.
“Kebijakan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi dan sudah sepatutnya kita hormati,” ujar Andi Basmal dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, pemberian amnesti ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan persatuan bangsa di atas kepentingan sektoral.
“Ini adalah wujud kepemimpinan yang bijaksana, menempatkan kepentingan nasional di atas segalanya,” tambahnya.
Andi Basmal juga menekankan bahwa implementasi kebijakan amnesti akan dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (*)
