REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Makassar nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Hotel Pesonna, Jalan Andi Mappanyukki, Rabu (23/6/2021).
Sosialisasi tersebut menghadirkan mantan Kabag Hukum Dispenda Kota Makassar, Umar serta Kepala Tata Usaha Pajak Bumi dan Bangunan Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermayasair.
Dalam pemaparannya, Indirwan Dermayasair mengatakan bahwa berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2018, pajak terdiri dari 11 jenis. Menurutnya, jika ditotal pendapatan Makassar dari sumber pajak pada tahun 2019 itu mencapai Rp1,2 triliun.
“Pajak tersebut dikelola oleh Pemerintah Kota Makassar yang diawasi oleh DPRD. Kegunaannya untuk menjalankan program, seperti memperbaiki jalanan, lampu jalan, dan lain-lain,” beber Indirwan.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile, menyebut kehadiran Covid-19 yang tidak diduga-duga membuat seluruh sektor terkena dampaknya. Salah satunya dalam bidang perekenomian. Akibatnya, pemasukan pajak untuk juga mengalami penurunan.
“Sekarang ini dari segi manapun, ekonomi kita menurun. Meski begitu pemerintah kota juga tidak serta merta menggratiskan seluruh pajak yang ada,” kata Andi Suhada.
Meskipun demikian, ia memastikan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar terkait pembayaran pajak yang belakangan ini dikeluhkan masyarakat.
“Nanti juga kami dari legislastif, sebagai wakil rakyat dari dapil I, kami akan berkomunikasi dengan pihak eksekutif dalam hal ini Pemkot Makassar. Apa yang menjadi keluhan masyarakat kita akan perjuangkan,” tutup kader PDIP itu. (*)
