REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Grand Town, Minggu (12/12/2021).
Menurut Irwan, regulasi ini terbilang lama, sudah memasuki usia 15 tahun. Namun, masih sedikit masyarakat memahami konten perda tentang pengelolaan parkir. Sehingga, perlu edukasi yang masif.
“Saya kira ini perda lama. Makanya, kita bahas dasar-dasarnya saja terutama hak dan kewajiban. Lebih ke edukasi masyarakat soal parkir. Ini yang menjadi penting, dengan meminta karcis parkir maka itu bentuk transparansi pendapatan,” jelasnya.
Ia menilai perparkiran menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, ia meminta agar pemerintah kota melakukan penataan ulang parkir di Makassar.
“Kami ingin pengelolaan parkir berjalan dengan baik sehingga nantinya bisa dinikmati pengguna. Apalagi, jika tertata dengan baik maka berdampak pada PAD,” tambah Irwan.
Menurutnya, aktivitas kendaraan di Makassar semakin meningkat. Jika tidak ditata dengan baik maka berdampak pada arus lalu lintas. Perumda Parkir harus memberikan solusi terkait semrawutnya perparkiran saat ini.
Sementara itu, narasumber kegiatan, Asrul Baharuddin menyampaikan bahwa kewenangan direksi perusahaan umum daerah (perumda) parkir ditentukan oleh walikota. Salah satu diantaranya mengenai titik atau tempat parkir.
“Direksi berwenang mengatur kembali atau merubah tata ruang dan desain peruntukan tempat parkir dengan persetujuan walikota,” singkat Asrul. (*)
