REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Mutasi yang dilakukan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, baru-baru ini mendapat penolakan dari seluruh kalangan anggota DPRD Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu terkait penunjukan La Kore sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna menggantikan Edi Ridwan, pada Jumat malam (14/10/2022).
Para Anggota DPRD ini tidak mengakui La Kore sebagai sekwan, karena pengangkatanya inprosedural tanpa melalui pertimbangan dari pimpinan dan fraksi-fraksi di dewan.
Sekedar diketahui, proses pergantian sekwan diatur dalam pasal 205 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemkab ditegaskan bahwa, Sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Kemudian, pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah ditegaskan pula, Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
Selanjutnya pada pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil ditegaskan khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Baperjakat dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo, menyampaikan posisi La Kore sebagai sekwan, kami tidak diakui. Kami anggap sekwan baru itu ilegal.
“Sebelum ada kejelasan dari Bupati Muna, LM Rusman Emba, La Kore belum bisa berkantor dan menandatangani administrasi di Sekretariat Dewan (Setwan),” Kata Anggota DPRD Dua Periode itu, Selasa (18/10/2022).
Lanjut Pria yang karib disapa AJB itu mengaku, pengangkatan sekwan itu menjadi hak prerogatif bupati. Namun, harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsipnya, kami selalu bijak dengan kebijakan bupati, tetapi harus berada pada rel yang benar. Jangan asal-asalan,” Ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar menegaskan tidak akan tinggal diam melihat kondisi itu. Mereka telah menyusun agenda rapat dengar pendapat (RDP) bersama Baperkajat.
“Kita akan minta penjelasan Baperjakat terkait dengan pengangkatan sekwan tanpa meminta pertimbangan di dewan, ” terangnya.
Sementara itu, Sekda, Eddy Uga mengaku, akan memberikan penjelasan di dewan terkait pergantian sekwan itu.
“Kita siap memberikan keterangan,” singkatnya.
