Republiknews.co.id

Anggota Fraksi Nasdem dan PDI-P DPRD Soopeng Tak Hadir Paripurna, Bupati Kaswadi: Tak Bisa Dicontoh

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Rabu (01/12/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng tentang Perlindungan Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik, Rancangan Perda Tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Rabu (01/12/2021) kemarin.

Pada Rapat Paripurna pembicaraan tingkat 2 tersebut akhirnya ditunda dikarenakan tidak kuorum sesuai dengan daftar kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Soppeng.

Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Syahruddin M Adam yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa Rapat ditunda paling lama 3 hari atau sampai waktu yang telah ditentukan oleh Badan Musyawarah.

Usai kesepakatan Rapat Paripurna ditunda, Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak langsung menyampaikan melalui mic bahwa ini sesuatu yang tidak bisa dicontoh.

“Rapat selanjutnya saya tidak akan hadir,” ungkapnya.

Menanggapi penyampaian Bupati Soppeng atas ketidak hadirnya pada rapat selanjutnya, Ketua DPRD Soppeng Syahruddin M Adam mengatakan bahwa mekanisme di DPRD telah dijalankan semestinya.

“Ditatib itu biar tidak dilakukan Paripurna,” ucap Syahruddin M Adam.

Lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng mengurai bahwa saya kira masing-masing Fraksi sepakat karena tahapannya sudah dilalui dan pendapatnya setuju, namun tiba-tiba pada pengambilan keputusan tidak hadir.

“Teman kami dari PDI-P dan Nasdem mengambil jalan tidak ikut rapat,” kata H.Syahruddin M Adam.

“Saya tidak tau apa  alasannya, tapi yang pasti kita melakukan penundaan 2 kali dan tidak hadir maka tidak ada pengambilan keputusan,” katanya lagi.

Ketua DPRD Kabupaten Soppeng dari Partai Golkar ini mengaku bahwa komunikasi tetap terbangun namun tetap menghargai sikap dari fraksi PDI P dan Nasdem.

“Itulah dalam politik, tentu berbagai macam pandangan,” aku Syahruddin M Adam. (Yusuf)

Exit mobile version