Republiknews.co.id

Antisipasi Kejadian Pasca KLB, DPC Demokrat Kota Palopo Minta Perlindungan Hukum

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Palopo mengajukan pengaduan perlindungan hukum kepada Polres Palopo, Kamis (25/3/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – DPC Partai Demokrat Kota Palopo mengajukan pengaduan perlindungan hukum kepada Polres Palopo, Kamis (25/3/2021).

Hal ini berkaitan keberadaan partai Demokrat yang diterpa persoalan kudeta.

Ada beberapa isi dalam pengaduan yang diajukan DPC Demokrat Palopo kepada Polres Palopo.

Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta.

Dimna Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengesahkan dalam Kepengurusan no. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 tahun 2020 serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI  no.15 tanggal 19 Februari 2021.

Lambang Partai Demokrat termasuk atributnya telah didaftarkan dan diakui oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027.

Telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sidolangit, Sumatera Utara.

Produk yang dihasilkan bertentangan dengan surat keputusan yang telah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang kepengurusan, AD/ART dan lambang partai, yang juga telah tercatat dalam lembaranan negara (poin 1 dan 2).

Dari peristiwa itu, Demokrat Kota Palopo menduga ada pihak-pihak yang secara ilegal akan mengatasnamakan kepengurusan DPP, PD, membentuk kepengurusan di daerah (DPD/DPC), menggunakan atribut partai serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat.

Ketua DPC Demokrat Palopo, Fadriaty menegaskan jika hal ini terjadi pihaknya  mohon agar pihak kepolisian/untuk memberikan perlindungan hukum dengan tidak memberikan izin.

Menindak secara tegas kepada pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena Tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

Anggota DPRD Sulsel ini menjelaskan, penggunaan lambang Partai Demokrat secara illegal dapat di tuntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2016.

Tentang Merk dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Tujuan kita ini agar bilamana ada pihak atau oknum yang mengatasnamakan partai Demoktat di luar kepemimpinan AHY agar ditindak tegas. Dan jika itu ada tentunya sifatnya ilegal. Sebab, sampai saat ini Demokrat di bawah kepemimpinan AHY adalah yang sah,” tandasnya.

Adapun penyampaian pengaduan ini diserahkan langsung Ketua Demokrat Palopo, Fadriaty yang diterima Wakapolres Palopo, Kompol Budi Gunawan.

Turut serta juga anggota fraksi Demokrat DPRD Palopo, Cendrana Saputra dan Irvan Majid, termasuk sejumlah DPAC.

Exit mobile version