REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Sebanyak 40 orang di Kejaksaan Negeri Soppeng dilakukan Rapid Test diklinik Adhiyaksa dalam rangka memutus penyebaran Virus Corona.
40 orang yang Rapid Test terdiri dari Pegawai, Jaksa dan Honorer Kejaksaan Negeri Soppeng, Rabu (15/07/2020).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intelejen Kejari Soppeng Fri Harmoko melalui pesan whatsappnya.
“Hasilnya belum diketahui,” singkat Fri Harmoko.
Disampaikan bahwa pelaksanaan Rapid Test di Kejari Soppeng bertujuan untuk mengetahui dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Kejaksaan Negeri Soppeng.
“Di Kejaksaan mempunyai tugas pelayanan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat,” tutupnya. (Yusuf)
