REPUBLIKNEWS.CO.ID,TEBING TINGGI —
Mengantisipasi penyebaran wabah covid-19 di saat lebaran nanti, Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengeluarkan beberapa kebijakan salah satunya oprasi mudik lebaran.
Berdasar rekap data dari Dinas Kesehatan Tebing Tinggi per tanggal19 April 2021, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kota Tebing Tinggi mencapai 39 kasus.
Masih tingginya angka terkonfirmasi positif Covid-1, Pemkot Tebing Tinggi akan memberlakukan sejumlah aturan terkait kegiatan Mudik Lebaran 1 Syawal 1442 H bagi warga masyarakat yang ingin mudik ke kota Tebing Tinggi.
Walikota mengatakan operasi mudik lebaran akan dilakasanakan mulai dari tanggal 1-18 Mei 2021 dengan tetap memegang peraturan dan protocol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah pusat.
“Salah satu kebijakan yang diputusakan dalam rapat, kita akan melakukan operasi Mudik Lebaran secara formal. Insyaallah tanggal 1 sampai 18 Mei 2021,” kata Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan. Rabu (21/04/2021)
” Kita tetap memegang peraturan dan protokol yang dianjurkan oleh pemerintah pusat,” sambung Umar Zunaidi Hasibuan.
Satgas di Kelurahan dan Kecamatan akan bergerak memantau orang-orang yang masuk ke Kota Tebing Tinggi. Setiap pemudik yang akan masuk ke Kota Tebing Tinggi diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) datau surat keterangan bebas Covid-19 yang ditunjukkan dengan surat keterangan hasil rapid antingen yang masih berlaku.
“Bagi pemudik yang tidak dapat menunjukkan SIKM dan atau surat keterangan bebas covid-19, maka pemudik akan dilakukan rapid antigen dengan biaya mandiri dan jika menolak maka akan dilakukan isolasi selama 4 hari dengan biaya makan sendiri. Jika tidak mau juga, maka yang bersangkutan kita suruh pulang kembali ke tempat asalnya,” tegas Umar.
Umar juga menegaskan akan melakukan penyekatan-penyekatan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 di 4 titik pintu masuk Kota Tebing Tinggi yaitu, Terminal Bandar Kajum, Paya Pasir, Pabatu dan Brohol.
“Dengan adanya operasi mudik lebaran maka diharapkan agar masyarakat patuh dan taat terhadap setiap himbauan dan aturan-aturan yang disampaikan oleh pemerintah sehingga kita dapat mencegah penyebaran Covid-19,”tutup Walikota.
Rapat dihadiri Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin, Kasubag Ops. Kompol Burju mewakili Kapolres, Danramil 13/TT Kapt. Inf. Budiono mewakili Dandim 0204/DS, Sekdako Muhammad Dimiyathi, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, perwakilan OPD, Camat dan Lurah se-kota Tebing Tinggi. (Rudy Sentosa)
