REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Aplikasi Penyimpanan dan Publikasi Kerja Sama (P2MA) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan menjalani evaluasi dan monitoring pada pemanfaatan aplikasi.
Monitoring dan evaluasi ini dilakukan langsung Tim Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (Hukerma) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham RI. Tim tersebut terdiri dari Analis Kerjasama Fouzan Fitrianta dan Analis Hukum Pertama Gita Novriani Amran.
Dalam kunjungannya mereka diterima langsung Kasubag Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Rahmat.
“Kedatangan tim ini untuk melakukan monitoring dan evaluasi tindaklanjut pengelolaan data kerjasama dalam negeri. Utamanya pada penerapan Aplikasi P2MA di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Andi Rahmat dalam pertemuan, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis (25/05/2023).
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut mampu menumbuhkan kesadaran pada divisi terkait dalam menyampaikan data-data kerjasamanya. Tujuannya agar dapat disimpan dalam aplikasi P2MA.
Sementara, Analis Kerjasama Fouzan Fitrianta menjelaskan, pemanfaatan P2MA sebagai pusat penyimpanan data kerjasama merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komjen Pol Andap Budhi Revianto. Dimana dirinya menginginkan agar kerjasama yang ada dalam lingkungan Kemenkumham RI dapat tertata dengan baik.
Ia meminta agar seluruh unit kerja khususnya yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat mengumpulkannya dan diunggah pada Aplikasi P2MA oleh pengelola di Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Kami dari Biro Hukerma ingin seluruh kerjasama baik dari pusat hingga ke daerah dapat tertata dengan baik. Dalam membuat nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama dilakukan dengan prosedur yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Fouzan.
Lanjutnya, dalam membuat perjanjian kerjasama perlu memperhatikan asas kesetaraan. Sehingga agar tata naskah dinas dari nota kesepahaman yang dibuat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dimana pihaknya telah menyiapkan template yang dapat digunakan,” ujarnya.
Sementara, Analis Hukum Pertama Gita Novriani Amran mengungkapkan, secara teknis terdapat dashboard yang akan menunjukan statistik dari nota kesepamaham yang telah dimasukan dan ditampilkan berdasarkan divis.
“Selain itu juga ditampilkan durasi waktu dari nota kesepahaman, sehingga pengguna bisa mengetahui kapan nota kesepamaham akan berakhir,” ungkapnya.
Selanjutnya, dilakukan uji coba penginputan data pada aplikasi P2MA sekaligus di jelaskan fungsi dari fitur aplikasi yang digunakan dalam proses pendataan nota kesepahaman.
