REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa diwajibkan agar dapat menghindari segara permasalahan hukum. Terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
Penguatan tersebut dilakukan dengan melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) kepada ASN. Salah satunya yang dilaksanakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa dengan mengadakan Bimbingan Teknis Permasalahan Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Lingkup Pemkab Gowa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina mengatakan, penguatan tersebut perlu didorong pada seluruh ASN yang ada. Khususnya yang memiliki tanggungjawab dalam mengelola pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut sangat penting, sebab proses pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintah rentan terjadi permasalahan hukum.
“Memang tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini sektor pengadaan barang jasa pemerintah selalu dianggap rentan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi. Termasuk penyelewengan anggaran,” katanya, dalam keterangannya, kemarin.
Lanjut Kamsina, kegiatan tersebut dapat meningkatkan dan menambah wawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pokja Pemilihan atau Penjabat Pengadaan LPSS. Di mana mereka sebagai pelaku pengadaan barang dan jasa, sehingga mewujudkan rangkaian proses pekerjaan yang berkualitas dari awal sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Apalagi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan bahwa PPK, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan sebagai pelaku pengadaan barang dan jasa memiliki peran yang sangat penting. Sehingga dibutuhkan pelaku pengadaan memiliki kompetensi yang sudah terstandarisasi agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehingga diharapkan hasil setiap pekerjaan nantinya benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Serta dapat memberikan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat di Kabupaten Gowa,” harapnya.
Sementara, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa Aisyah Nadjamuddin mengatakan, pelatihan ini diikuti sebanyak 97 ASN lingkup Pemkab Gowa. Terdiri dari perwakilan dinas, badan bagian dan tingkat kecamatan.
“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang perencanaan dan persiapan pengadaan, pelaksanaan kontrak dan pengelolaan keuangan pemilihan penyedia dan pemilihan evaluasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.
Termasuk, meningkatkan kualitas pengadaan barang jasa yang profesional, transparan, dan akuntabel. Serta meningkatkan peran Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dalam membina dan berkoordinasi dengan pelaku pengadaan.