Republiknews.co.id

Atasi Kekurangan Personel di Lapas dan Rutan, Meity Rahmatia Sepakat Imipas Berdayakan Peserta Magang

Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia sepakat jika Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberdayakan peserta magang dalam membantu operasional lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, magang dari kalangan mahasiswa yang ditempatkan di Lapas dan Rutan selama ini menunjukkan peran positif. Mereka berkontribusi dalam membantu tugas-tugas operasional, baik terkait administrasi maupun dalam program pembinaan di Lapas dan Rutan. 

“Saya menyaksikan langsung kegiatan magang saat berkunjung di Lapas dan Rutan di berbagai wilayah. Mereka sangat membantu kinerja petugas, terutama dalam program pembinaan narapidana dan tahanan. Oleh karena itu, saya sangat setuju bila pemerintah ingin memaksimalkan kegiatan magang ini,” ungkapnya.

Hal ini diungkapkan Meity guna merespons keinginan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberdayakan puluhan ribu peserta magang nasional untuk membantu mengatasi kekurangan personel di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia.

Langkah ini diambil guna
memperbaiki kondisi pengawasan yang saat ini sangat tidak seimbang. Menurut data yang ada, satu petugas di lapas harus mengawasi antara 50 hingga 54 warga binaan, yang membuat tugas pengawasan menjadi sangat berat dan kurang efektif.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penambahan kekuatan dengan melibatkan peserta magang ini sangat krusial untuk mendukung kinerja lembaga pemasyarakatan dan rutan.

Peserta magang akan diberdayakan dalam berbagai aspek operasional di lapas dan rutan, dengan harapan dapat membantu meringankan beban tugas petugas yang sudah ada dan mempercepat proses rehabilitasi narapidana.

Selain pemberdayaan peserta magang, Agus juga menekankan pentingnya kerja sama pengamanan dengan personel TNI dan Polri di wilayah masing-masing. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas di area lapas dan rutan, serta memberikan rasa aman baik bagi petugas maupun warga binaan.

Salah satu tantangan besar yang dihadapi lapas dan rutan kata Agus, adalah persoalan kelebihan penghuni atau overcapacity. Ia berharap masalah ini dapat teratasi dengan diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Kebijakan ini memberikan alternatif hukuman yang lebih manusiawi, seperti kerja sosial bagi narapidana, yang diharapkan dapat mengurangi beban penghuni penjara.

Dalam konteks itu pula, Meity juga memberikan catatan kepada pemerintah, bahwa dalam maksimalisasi peran magang, Imipas sebaiknya membuka lowongan dari berbagai multidispilin ilmu.

“Pembinaan di Lapas dan Rutan sangat membutuhkan pendekatan yang kompleks dari aspek ilmu pengetahuan. Kesehatan, psikologi, kesejahteraan sosial, pendidikan, khususnya belajar baca tulis, bidang agama, dan lain-lain,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil kunjungannya ke sejumlah Lapas, program magang mahasiswa dengan latar disiplin selain hukum seperti psikolog dan program pendidikan sudah mulai ada, namun belum maksimal. Kehadiran mereka, jelas Meity terbukti sangat berdampak positif dan membantu petugas dalam program-program pembinaan.

“Dengan KUHP baru yang menitikberatkan pada RJ, maka kita sangat membutuhkan sumber daya manusia di Lapas yang memahami kerja sosial dan pemberdayaan. Karena orientasinya pada pengembangan kepribadian yang baik agar narapidana dapat kembali hidup normal secara sosial dan bisa berdaya secara ekonomi di tengah-tengah masyarakat,” kata Meity.

“Makanya sudah tepat jika mau memaksimalkan peran magang tersebut. Bahkan saya mengusulkan pula, rekrutmen ASN di Lapas juga mempertimbangkan hal itu,” tutupnya. (*)

Exit mobile version