REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta untuk mengatur jam lalu lintas truk angkutan, khususnya pada saat jam-jam padat, seperti saat ASN berangkat dan pulang kerja serta pelajar berangkat dan pulang sekolah.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini mengungkapkan, angkutan truk bebas masuk ke dalam kota, bahkan terkadang dengan kecepatan tinggi.
“Itu sama saja tidak memperhatikan keselamatan pengendara lain dan masyarakat”, kata Khozaini, Kamis (21/07/2022).
Masalah ini sudah sering kali diingatkan, truk makan korban sudah seringkali terjadi. Jika terus berulang tidak hanya sopir yang bertanggung jawab, Pemda setempat pun juga harus bertanggung jawab.
“Seperti truk CPO jika melintas dalam kota jangan ugal-ugalan, sering kami lihat apalagi saat muatan kosong seenaknya saja memacu kendaraan,” ucap Khozaini.
Selain membahayakan pengguna jalan, truk angkutan dengan berat di atas 8 ton juga menyebabkan jalan di dalam kota rusak.
“Jalan dalam kota hanya untuk kelas III dengan kemampuan tidak lebih dari 8 ton, sementara truk yang melintas banyak melebihi batas yang ditentukan,” tandasnya.
