REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Tepat diawal tahun 2020, Satres Narkoba Polres Soppeng yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Soppeng Iptu Bambang Supriady, melakukan penangkapan terhadap pengguna dan penjual barang haram yang diduga jenis Sabu-sabu.
Penangkapan terduga pelaku berawal di kampung Lolloe, Kelurahan Lalabatarilau, Kecamatan Lalabata, Soppeng, yang berdasarkan atas informasi masyarakat, Rabu (01/01/2020) kemarin, sekitar jam 21.00 wita.
Kasat Narkoba Polres Soppeng Iptu Bambang Supriady, yang dikonfirmasi, Kamis (02/01/2020), membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan atas adanya informasi masyarakat bahwa yang terduga sering melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu.
“Setelah adanya informasi masyarakat, tim langsung mencari keberadaannya dan terduga didapat sedang berdiri dijalan poros Lolloe,kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan,” kata Iptu Bambang Supriady.
Berikut identitas terduga pelaku yaitu JD (46) alamat Sumberjati Kecamatan Lilirilau, HR (27) alamat Cabbenge Kecamatan Lilirilau Soppeng dan AT (42) alamat Timurung Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone.
Sedangkan Barang Bukti yang ditemukan di TKP berupa 1 buah saset plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis Sabu-sabu, dengan berat kotor 0,36 gram.
Kini, ketiga terduga pelaku beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Soppeng guna pengusutan lebih lanjut. (Yusuf)