REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Aparat Kepolisian bersama TNI dan Tim Satuan Tugas Covid-19 akan menjaga ketat pintu keluar masuk Kabupaten Sinjai.
Penjagaan ketat ini dilakukan untuk mengawasi pemudik dari luar Sinjai maupun yang akan keluar terkait pemberlakuan larangan mudik di Indonesia.
Pemberlakuan dimulai 6-17 Mei 2021 mendatang dan rencananya petugas akan memasang posko PAM OPS ketupat diperbatasan Sinjai.
“Akan ada Posko PAM OPS Ketupat di perbatasan-perbatasan Kabupaten Sinjai, bekerja sama dengan TNI, Satpol PP, Dishub, dan Dinas Kesehatan dan Satgas Covid,” kata Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan
Sementara Sekretaris Satgas Covid Sinjai, Budiaman menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada aturan yang disampaikan oleh pemerintah pusat ke Sinjai untuk melakukan pencegatan kepada pemudik.
Rencana pencegatan di pintu dan keluar masuk di Kabupaten Sinjai sudah disampaikan oleh Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan ke Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa.
“Pak Kapolres sudah menyampaikan rencana itu kepada Pak Bupati, dan berharap ada pencegatan di pintu masuk,” katanya.
Saat ini juga telah ada addendum Surat Edaran Ketua Satgas sehingga mereka akan melakukan penyesuaian dan rancangan surat edaran Bupati sudah dalam proses pengajuan yang teknisnya nanti akan bicarakan dengan Polres dan TNI, Dishub serta Pol PP.
Diketahui, Kabupaten Sinjai terdapat lima pintu keluar masuk diantaranya:
Pintu jalur Bulukumba-Sinjai di Balangpesoang, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Pintu keluar-masuk Bonto Sinjai-Kajuara Bone,
Pintu keluar-masuk Pattongko Tellulimpoe Sinjai-Kajang, Pintu keluar-masuk Dermaga Lappa, dan Larea-rea, Pulau Sembilan ke Nusa Tenggara Timur dan Pintu keluar-masuk Manipi Sinjai Barat-Tombolo, Malino Kabupaten Gowa.
Sebelumnya pemerintah menetapkan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran virus corona pada masa Ramadan dan Idul Fitri 2021.
Secara resmi mudik lebaran telah dinyatakan dilarang, terhitung mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan tersebut mudik juga berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat Indonesia Aturan detail terkait hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Surat itu menegaskan bahwa peniadaan mudik Lebaran berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. (Anto)
