Republiknews.co.id

Ayo Bayar Pajak Kendaraan Anda, Ada Pembebasan Denda Berlaku Hingga 29 September 2021

Kanit Regiden Satlantas Polres Palopo, IPDA F Patrick Siahaya, S.H.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah.

Itu berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor khusus untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Kanit Regiden Satlantas Polres Palopo, IPDA F Patrick Siahaya SH mengatakan, keputusan itu juga berlaku di Samsat Kota Palopo.

Sesuai kepetusan Gubernur No : 1828/VIII/Tahun 2021, bembesan pajak tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 29 September 2021.

“Ini dilakukan untuk meringankan dan membantu masyarakat. Apalagi saat ini dalam kondisi Covid-19,” jelasnya.

Ipda F Patrick tak hentinya mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak. Dirinya ingin masyarakat khususnya Kota Palopo agar membayar pajak tepat waktu.

“Untuk itu ayo kita taat bayar pajak. Pajak menghasilkan PAD untuk daerah dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya. (*)

Exit mobile version