Republiknews.co.id

Badalan Sesalkan Sikap Rekannya 19 Anggota DPRD Wakatobi yang Tak Hadiri Rapat Paripurna

Anggota Fraksi Golkar DPRD Wakatobi, Badalan, saat memberikan keterangan pers menyampaikan kekecewaannya terhadap 19 rekannya Anggota DPRD yang tak menghadiri Rapat Paripurna, Rabu (09/08/2023). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, WAKATOBI —
Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pendapat Badan Anggaran dan Pemandangan Umum Fraksi DPRD tentang Rancangan Kebijakan dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2024 yang dijadwalkan pada Rabu (9/8/2023) harus batal.

Penyebabnya, karena 19 Anggota DPRD Wakatobi tidak hadir sehingga agenda daerah itu tidak memenuhi jumlah minimal atau tidak korum.

Menyikapi kondisi ini, Anggota DPRD Wakatobi, Badalan, menyesalkan sikap puluhan Dewan yang tidak proaktif tersebut. Padahal, kata dia, agenda Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah Daerah Terhadap Pendapat Badan Anggaran dan Pemandangan Umum Fraksi DPRD tentang Rancangan Kebijakan dan Plafon Anggaran sementara ini, sebelumnya telah disepakati bersama dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

“Yang saya sesalkan itu adalah tertundanya Rapat Paripurna untuk mendengarkan jawaban Tanggapan Pemerintah Daerah Terhadap Pandangan Banggar dan pandangan Fraksi – Fraksi di DPRD Kabupaten Wakatobi. Maka saya secara pribadi dan sebagai Anggota Bamus sangat menyesal terhadap sikap teman-teman DPRD Kabupaten Wakatobi yang tidak menghargai keputusan Bamus,” kesal Badalan dalam keterangan persnya.

Sementara Anggota DPRD Wakatobi yang hadir saat Rapat Paripurna hanya ada 6 orang saja. Meraka adalah Saharudin dari PDI-Perjuangan, Wa Ode Rusmi dari PDI-Perjuangan, H. Arifudin dari PDI-Perjuangan, Mahaluddin dari Demokrat, dan Badalan dari Golkar. 

Artinya ada 19 orang Anggota dari jumlah 25 DPRD Wakatobi tidak hadiri agenda Rapat Paripurna tersebut.

Politisi asal Pulau Kaledupa ini mengapresiasi Pemda Wakatobi yang telah beritikad baik untuk menghadiri Rapat Paripurna mesti sudah ditunda sebanyak dua kali. Ia berharap Anggota DPRD Wakatobi mau menyadari bahwa agenda Pembahasan Anggaran 2024 sangat urgen, apalagi dalam Pemilu 2024 nanti didalamnya ada Pemilihan DPRD Wakatobi yang pelaksanaannya dibiayai dari APBD.

“Agenda kita ini sangat mendesak. Kenapa saya katakan sangat mendesak, karena rancangan KUA -PPAS 2024 kalau tidak salah hanya sampai pada tanggal 22 kemarin. Kalau ini berlarut-larut bagaimana kita masuk pada pembahasan amandemen, kalau rapat paripurna jawaban pemerintah tidak dilaksanakan. Tentu disitu banyak hal yang akan dipertimbangkan kalau ini tidak terjadi, karena ini satu rangkaian tahapan yang tidak bisa dipisahkan,” tukasnya.

Berdasarkan Tatib DPRD Wakatobi, jumlah minimal untuk mencapai korum harus dihadiri 13 orang anggota DPRD. Melihat kondisi ini, Wakil Ketua 1 DPRD Wakatobi, H. Arifuddin yang memimpin harus menunda Rapat Paripurna. “Karena jumlah anggota yang hadir hanya 6 orang maka Rapat Paripurna ini saya tutup,” kata Politisi asal Pulau Binongko itu menutup Rapat Paripurna. (*)

Exit mobile version