REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dalam rangka mendorong konten-konten yang bermuatan literasi bagi masyarakat, khususnya yang bersifat konten videografis dan infografis. Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel akan melibatkan para penyuluh hukum untuk berkolaborasi.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel Meydi Zulqadri mengaku, pihaknya banyak melihat konten-konten penyuluhan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, konten yang dihasilkan dinilai mampu memberikan literasi hukum pada masyarakat.
“Tentunya kita akan menfasilitasi hal-hal yang dibutuhkan oleh teman-teman perancang dalam membuat konten-konten penyuluh hukum. Kami juga paham bahwa pembuatan konten tersebut tentunya berkaitan dengan pemenuhan tugas penyuluh sebagai pejabat fungsional di Kanwil Sulsel,” katanya, di sela-sela Rapat Bersama Jajaran Bidang Hukum dan Bidang Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel, di Ruang Rapat Kakanwil, Senin, (11/12/2023).
Sementara, Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengungkapkan, selama ini pihaknya banyak melihat konten-konten yang dibuat oleh para penyuluh hukum. Namun sangat jarang yang masuk kedalam akun resmi dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Melihat hal ini kami meminta para penyuluh untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam membuat konten-konten penyuluhan hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Penyuluh Hukum Muda, Nasruddin. Menurutnya, para penyuluh hukum memiliki kemampuan untuk mengkonsep sebuah konten penyuluhan hukum namun memang belum maksimal.
“Tentunya kami akan terus berdiskusi dengan bagian humas agar nantinya dalam membuat konten bisa menghasilkan konten-konten yang menarik bagi khalayak,” kata Nasruddin.
Saat ini, Penyuluh Kanwil Kemenkumham Sulsel memiliki akun Instagram yang memfasilitasi para penyuluh untuk produktif dalam membuat konten-konten penyuluhan hukum. Kedepannya akun ini akan disinkronkan dengan akun Instagram resmi Kanwil Kemenkumham Sulsel agar dapat lebih optimal dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.
