REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Koordinasi pembahasan refocusing program kegiatan tahun 2021, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (01/03/2021).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sinjai Drs. Andi Ilham Abubakar ini, dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Haerani Dahlan, para Kepala Perangkat Daerah, para Kabag dan Camat Se-Kabupaten Sinjai.
Ilham Abubakar dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat Tersebut dilakukan terkait dengan terbitnya Surat Edaran dari Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, tahun Anggaran 2021 untuk penanganan Pademi covid-19.
Baca Juga : Upacara HUT RI Ke-81 PLN Se-Regional Kota Makassar Berlangsung Khidmat
“Pada Surat Edaran tersebut disampaikan sehubungan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk tahun Anggaran 2021,” ucapnya.
Lanjut Ilham, karena refocusing dilakukan setelah penetapan APBD 2021 maka nantinya akan mengurangi jumlah anggaran yang ada di masing-masing OPD dan berimbas dengan kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Masing-masing OPD dapat membahas lagi kegiatannya mana yang prioritas dan mana yang tidak, sehingga yang tidak prioritas ini anggarannya digeser untuk penanganaan Covid-19,” terangnya.
Baca Juga : 731 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi HUT RI, 7 Orang Bebas
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sinjai Hj. Ratnawati Arief menguraikan bahwa pemerintah pusat melakukan pemotongan dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 3 persen dari total alokasi DAU Sinjai yaitu dari Rp 559 miliar lebih, menjadi Rp 541 miliar lebih dan 1 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Ditambah khusus untuk dukungan operasional vaksinasi covid-19, dilakukan refocusing 8 persen dari total dana DAU, demikian juga dana transfer umum dilakukan penyesuaian untuk program kegiatan yang bersifat perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
“Jadi jika ditotalkan, 3 persen yang mengalami pemotongan dari Pemerintah Pusat itu senilai Rp 17 miliar rupiah lebih dan refocusing 8 persen itu senilai lebih Rp 43 miliar,” sebutnya.
Baca Juga : Bupati Gowa: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan Dengan Jaga Persatuan dan Kebersamaan
Olehnya itu, Pemerintah Daerah diminta untuk segera melakukan penyesuaian kembali dokumen APBD tahun 2021 setelah adanya pemotongan dari pusat dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Sesuai arahan Pak Bupati, masing-masing OPD diminta segera melakukan perubahan penyusunan kegiatan berdasarkan skala prioritas sehingga kita harap paling lambat pertengahan bulan Maret ini sudah tuntas,” tandasnya. (Anto)
