REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menerima audiensi dari Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di ruang kerjanya, Senin (16/6/2025). Kunjungan ini dipimpin oleh Plt Kepala Kanwil VI KPPU, Hasiholan Pasaribu, yang turut didampingi sejumlah pegawai KPPU.
Dalam pertemuan tersebut, Hasiholan menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari penguatan sinergi antar lembaga dalam mendorong regulasi ekonomi yang lebih sehat di Sulawesi Selatan.
KPPU Kanwil VI, kata Hasiholan, siap memberikan kontribusi dalam penyusunan regulasi daerah, khususnya dalam upaya pencegahan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, serta mendukung penguatan sektor UMKM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008.
“Kami berharap melalui sinergi dengan DPRD Sulsel, pengawasan dan penyusunan regulasi yang berkaitan dengan perekonomian daerah dapat semakin efektif dan akomodatif, serta melindungi iklim usaha yang adil,” ujar Hasiholan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menyambut positif kunjungan dan inisiatif kolaborasi yang ditawarkan oleh KPPU.
Menurutnya, selama ini DPRD kerap menerima aduan dari masyarakat terkait persaingan usaha di sejumlah sektor, salah satunya mengenai tarif angkutan khusus di Kota Makassar.
“Kehadiran KPPU sebagai mitra dalam pembahasan regulasi akan sangat penting, agar produk hukum yang dihasilkan DPRD tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, serta tetap memberikan perlindungan bagi UMKM di daerah,” jelas Cicu, sapaan karibnya.
Ketua DPD NasDem Makassar ini juga menegaskan, keterlibatan KPPU dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah ke depan akan memperkuat fungsi pengawasan legislatif dan memastikan terciptanya kebijakan ekonomi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk mempererat koordinasi lintas lembaga demi mendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan yang sehat dan kompetitif. (*)
