REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Bahu jalan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, sudah menjadi lahan parkir kendaraan bagi keluarga pasien.
Pasalnya, sepanjang lokasi itu, deretan kendaraan roda dua yang terparkir tidak teratur sudah menjadi pemandangan sehari-hari bagi pengguna jalan lainnya. Bahkan, kendaraan roda empat yang Ingin memutar haluan harus berhati-hati karena sempitnya jalan tersebut.
Dari pantauan republiknews.co.id, kondisi ini sudah lama terjadi dan sepertinya pihak RSUD Sinjai hanya tutup mata dan bahkan, Dinas Perhubungan sendiri tidak menghiraukan hal tersebut.
Dalam Undang-undang LLAJ dan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Begitupun Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 43 ayat 1, 2 dan 3 serta pasal 106 ayat (4).
Sementara itu, Direktur RSUD Sinjai, dr. Kahar Anies yang berusaha dikonfirmasi (kamis, 13/1/2022) mengenai kendaraan yang parkir menggunakan bahu jalan di depan rumah sakit hingga saat ini enggan berkomentar.
Padahal tahun lalu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai telah mengajukan usulan dan membahas rancangan Peraturan Bupati tentang tarif pelayanan parkir di RSUD Sinjai. Hal itu dilakukan setelah Dinas Perhubungan menyerahkan pengelolaan parkir di Halaman RSUD ke pihak Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai.
Terlebih, sudah ada surat penyerahan pengelolaan parkir dari Dinas Perhubungan untuk dikelola RSUD Sinjai. Hanya saja, penataan parkir di halaman rumah sakit yang diiming-imingi akan dibenahi baik itu kendaraan pembesuk atau keluarga pasien hanya cerita belaka.
Terpisah, Kepala Seksi Angkutan Darat Dinas Perhubungan, Khaedir Azis dikonfirmasi di ruangan kerjanya mengungkapkan akan segera menindaklanjuti hal tersebut karena memang ada rambu larangan parkir di jalan tersebut.
“Akan segera menindaklanjuti karena memang sudah ada rambu larangan parkir disepanjang bahu Jalan itu,” kuncinya.
