Republiknews.co.id

Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi Ranperda Aksara di Bali

Rombongan Bapemperda DPRD Sulsel saat melakukan konsultasi terkait Ranperda Literasi Aksara Lontara ke Kantor Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Senin (10/10/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Ranperda tentang Literasi Aksara Lontara ke Kantor Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Senin (10/10/2022).

Rombongan Bapemperda DPRD Sulsel tersebut dipimpin oleh Rudy Pieter Goni selaku ketua Bapemperda DPRD Sulsel. Ia didampingi oleh A Muchtar Mappatoba, Arfandy Idris, A Debbie Purnama, A Ayu Andira, serta A Hery Suhari Attas. Selanjutnya, Meity Rahmatia, Ansyari Mangkona dan H Muhammad Sarif.

Hadir pula Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra, Suherman, perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dan Badan Penghubung Daerah Bali Provinsi Sulsel.

Rombongan Bapemperda DPRD Sulsel tersebut diterima langsung oleh Kabag Pengaturan dan Perundang-Undangan Setda Provinsi Bali, Luh Gde Aryani Koriawan didampingi oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, serta beberapa staf dari Biro Hukum Pemprov Bali.

“Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan terkait penyusunan Ranperda tentang Literasi Aksara Lontara yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD Sulsel,” kata Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni.

Menurutnya, Bali merupakan provinsi yang terdepan dalam hal pariwisata di Indonesia. Namun, tetap mampu menjaga adat, budaya, sastra, aksara dan bahasanya agar tetap lestari di tengah modernisasi pariwisata yang semakin hari semakin berkembang.

“Fakta tersebut yang mendasari kita di Bapemperda DPRD Sulsel berinisiatif untuk melakukan konsultasi ke Provinsi Bali,” tambah Rudy Pieter Goni.

Pihaknya mengaku sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang setiap tahunnya mampu melahirkan
produk hukum yang bertujuan menjaga adat dan kebudayaan Bali. Dimana didalamnya terdapat 1.493 desa adat dan 2.833 subak sawah.

“Saya berharap kedepannya Ranperda tentang Literasi Aksara Lontara ini bisa menjadi perda yang bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan serta dapat terjaga keberadaannya di tengah peradaban zaman yang semakin modern. Aksara ini harus tetap kita jaga bersama,” tegas Rudy Pieter Goni.

Sementara itu, Kabag Pengaturan dan Perundang-Undangan Setda Provinsi Bali, Luh Gde Aryani Koriawan menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali yang ditindaklanjuti dengan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

“Lahirnya perda tersebut dimaksudkan untuk melakukan pemajuan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi bahasa, aksara dan sastra di Bali. Hal ini merupakan unsur utama kebudayaan daerah yang berfungsi menunjang kebudayaan nasional, serta meningkatkan mutu dan pembiasaan penggunaan bahasa, aksara dan sastra,” jelasnya.

Menurut Aryani Koriawan, pengaturan mengenai bahasa, aksara dan sastra sesuai dengan visi Gubernur Bali, yakni melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

“Hal tersebut dapat tercapai dengan memajukan kebudayaan Bali melalui peningkatan perlindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan nilai-nilai adat, agama, tradisi, seni dan Budaya Krama Bali,” tutupnya. (*)

Exit mobile version