REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan melakukan konsultasi atas pengajuan ranperda di luar Propemperda Tahun 2022 ke Dirjen Bina Keuangan Daerah, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Adapun ranperda yang dikonsultasikan adalah Ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda).
Rombongan Bapemperda DPRD Sulsel tersebut dipimpin oleh Andi Irwandi Natsir selaku wakil ketua didampingi sejumlah anggota Bapemperda DPRD Sulsel lainnya. Masing-masing A Debbie Purnama, Ayu Andira, Rakhmat Kasjim, Azizah Irma, Meity Rahmatia, Muhammad Sarif, serta Andi Nurhidayati Zainuddin.
Konsultasi yang dilaksanakan di Gedung H Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI ini turut dihadiri oleh Zool Ilham mewakili Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulsel.
Rombongan Bapemperda DPRD Sulsel diterima oleh Bambang Hardianto selaku Kasubdit BUMD, Aneka Usaha, Lembaga Jasa Keuangan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Andi Irwandi Natsir menjelaskan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi, saran dan masukan terkait penyusunan ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda) yang merupakan ranperda di luar Propemperda tahun 2022.
“Ranperda ini sebenarnya telah diprogramkan pada tahun 2020 dan 2021 namun belum diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan. Namun pada tahun 2022 ini kembali diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan seiring dengan adanya Surat Gubernur Sulsel untuk meminta kepada DPRD dalam melakukan pembahasan ranperda di luar Propemperda,” katanya.
Menurut Irwandi Natsir, Bapemperda DPRD Sulsel memiliki tugas untuk melakukan pengkajian terhadap pengajuan sebuah ranperda, termasuk melakukan telaah terhadap seluruh kelengkapan berkas pengajuannya.
“Berdasarkan ketentuan yang termuat didalam Pasal 10 ayat (4) PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD disebutkan bahwa hasil penilaian dari Menteri disampaikan kepada Bapak Gubernur paling lambat 15 hari kerja sejak usulan Pendirian BUMD diterima,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima bahwa Gubernur Sulsel telah mengirimkan surat kepada Menteri disertai dengan perbaikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai arahan Kemendagri. Hanya saja, sampai saat ini belum ada balasan dari pihak Kemendagri.
Sementara itu, Bambang Hardianto membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa hasil perbaikan data yang telah diajukan oleh Gubernur Sulsel telah diterima dan sementara proses tindaklanjut di jajaran pimpinan.
Ia juga menambahkan agar didalam perda nantinya tak perlu mengatur detail mengenai bidang usahanya, cukup pendiriannya saja sebagaimana yang termuat dalam Pasal 11 PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Selebihnya berkaitan bidang usaha sebaiknya diatur lebih lanjut dalam akta pendiriannya oleh notaris sehingga lebih fleksibel jika ingin dilakukan penambahan atau pengurangan bidang usahanya,” demikian Bambang. (*)