REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam tiga tahun terakhir mengalami tren yang positif. Hal ini berdasarkan pencapaiannya di periode 2022 hingga September 2024 yang berhasil melebihi target.
Kepala Bapenda Gowa Indra Wahyudi Yusuf menyebutkan, capaian realisasi PAD mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Dimana, pada periode 2022 capaian realisasi Rp148.268.572.233,00
dari target Rp135. 650.581.430,00, selanjutnya di 2023 realisasi PAD Rp164.206.807.418,20 dari target Rp163.538.581.430.
“Kemudian hingga September 2024 capaian kita sudah 70,36 persen dari target atau Rp127.142.028.696,34 dari target Rp198.655.491.724. Kita optimis di Desember tahun ini kita akan capai target itu bahkan lebih,” ungkapnya, disela-sela Rapat Koordinasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa bagi seluruh SKPD Pengelola PAD di Fashion Hotel Legian, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, kemarin.
Dijelaskannya, sejak 2022 hingga anggaran perubahan di 2024 ini, pihaknya sudah diberikan kenaikan target PAD hingga Rp47 miliar. Kenaikan target ini pun berhasil dicapai dengan berbagai upaya. Antara lain, intensifikasi yaitu potensi pajak daerah yang sudah ada dikelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku dan ekstensifikasi yaitu mencari potensi-potensi pajak baru untuk pencapaian target.
“Jadi setiap potensi yang ada kami terus mencari dan menggali untuk bisa mencapai target-target yang dibebankan oleh pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, sumber daya yang ada di Bapenda ditugaskan dengan baik sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ada dengan membentuk beberapa tim, dimana setiap tim diberikan tanggung jawab mengelola satu mata pajak.
“Tim inilah yang bertanggung jawab masing-masing untuk memenuhi target disetiap mata pajak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa terkait retribusi, pihaknya terus berkolaborasi dengan para pimpinan SKPD, para stakeholders bidang teknis yang masing-masing mengelola retribusi. Apalagi saat ini terdapat beberapa potensi retribusi yang tidak dipungut lagi setelah terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 yaitu retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan tera ulang, retribusi terminal, dan retribusi izin trayek pelayanan angkutan umum.
“Alhamdulillah meskipun ada beberapa sumber retribusi yang hilang namun bisa tertutupi dengan adanya potensi-potensi baru yang nilainya tentu malah melebihi yang lalu, yakni dari PPHTB, PBB dari hotel dan resto,” katanya.