0%
logo header
Senin, 18 April 2022 12:57

Bareskrim Polri Terbitkan Red Notice Dan Buru Tiga Tersangka DNA Pro

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Istimewa)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka sekaligus petinggi robot trading DNA Pro yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Iya (diajukan red notice), tiga orang,” jelas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (18/04/2022).

Ketiga tersangka diduga saat ini tengah berada di Turki usai melakukan tindakan penipuan robot trading.

Baca Juga : Makam Sultan Hasanuddin dan Syekh Yusuf Masuk Program Revitalisasi Polri, Wabup Gowa: Upaya Menjaga Situs Sejarah

Dalam hal ini, penyidik berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk melacak dan menangkap ketiganya.

“Tiga nama tersangka DPO robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe dan Ferawaty alias Fei,” sambungnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Berjanji Profesional Usut Kecelakaan yang Libatkan Anak Polisi

Selain menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, korban, dan publik figur yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Ivan Gunawan menjadi publik figur pertama yang dimintai keterangannya sebagai saksi, ia diperiksa pada Kamis (14/04).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ivan telah mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000 honor yang diterimanya sebagai brand ambasador DNA Pro.

Baca Juga : Ini Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Wartawan saat Liputan Demo Ricuh di Bulukumba

Para tersangka akan dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646