Republiknews.co.id

Bawaslu Gowa Buka Pendaftaran PTPS, Siapkan Kuota 1.186 Orang

Penanggungjawab Perekrutan PTPS Bawaslu Gowa Muhtar Muis. (Dok. Bawaslu Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa resmi membuka pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pada posisi tersebut, Bawaslu Gowa menyiapkan kuota sebanyak 1.186 orang yang akan ditempatkan di berbagai TPS, di Kabupaten Gowa. Proses pendaftaran akan dimulai 12 hingga 28 September 2024 mendatang.

Penanggungjawab Perekrutan PTPS Bawaslu Gowa Muhtar Muis mengatakan, rekrutmen PTPS ini merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas pengawasan pilkada tahun ini di Kabupaten Gowa.

“Kami memahami bahwa pengawasan yang efektif di TPS adalah kunci untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Karena itu, kami berkomitmen untuk merekrut pengawas yang memiliki integritas tinggi dan dedikasi penuh terhadap tugasnya,” ujarnya, dalam keterangannya, Kamis, (12/09/2024).

Ia menambahkan, rekrutmen PTPS ini adalah kesempatan bagi masyarakat Gowa untuk berperan aktif dalam menjaga demokrasi di daerahnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam proses ini. Kami mencari individu yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki semangat untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilu,” jelas Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Gowa ini.

Ia pun optimis bahwa dengan proses seleksi yang ketat dan transparan, PTPS yang terpilih akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. Dengan PTPS yang berkualitas, kami yakin Pemilu 2024 di Gowa akan berlangsung sukses,” tegasnya.

Bagi yang akan melakukan pendaftaran dapat mengambil formulir di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di seluruh Kabupaten Gowa atau mengunduh persyaratan berkas melalui akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Gowa, ataupun akun media sosial resmi Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar.

Selanjutnya, berkas pendaftaran yang telah lengkap dapat diserahkan langsung ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar atau dikirimkan melalui email yang telah disediakan. Beberapa persyaratan penerimaan yakni, dipastikan bahwa pendaftar adalah Warga Negara Indonesia (WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, dan memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;,mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.

Kemudian, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Exit mobile version