Bawaslu Pangkep Perintahkan KPU Tunda Penetapan DPS, Ini Alasannya

Bawaslu Pangkep Perintahkan KPU Tunda Penetapan DPS, Ini Alasannya

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PANGKEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengumumkan penundaan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Ichlas saat memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara tingkat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang digelar di Rans Cafe, Jalan Terminal Baru, Bungoro, Pangkep, Sabtu (10/8/2024).

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkep, Samsir Salam menjelaskan bahwa penundaan tersebut merupakan buntut dari adanya permasalahan yang ditemukan jajarannya di tingkat kecamatan.

“Setelah menyampaikan beberapa permasalahan dari Panwaslu kecamatan, mulai dari Panwaslu Kecamatan Labakkang yang mengusulkan tambahan TPS dikarenakan ada pemilih yang jauh dari TPS-nya, sampai pada tingkat komunikasi Panwaslu Kecamatan Liukang Tangaya agar menghadirkan peserta pleno yaitu PPS, kemudian tidak dapat dihadirkan,” kata Samsir.

Menurut Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Pangkep itu, hal tersebut menjadi pertimbangan bagi Bawaslu untuk merekomendasikan penundaan penetapan DPS di Kabupaten Pangkep.

“Berangkat dari situ, akhirnya Bawaslu Kabupaten Pangkep meminta untuk melakukan penundaan setelah semua masalah diselesaikan di tingkat kecamatan masing-masing,” tutupnya.

Sekadar diketahui, rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Pangkep tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Upi Hastati, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkep, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkep, Forkopimda, Perwakilan dari Rutan Pangkep, PPK dan jajaran Sekretariat KPU Pangkep. (*)