REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng melakukan rapat bersama Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pembinaan bidang sengketa proses dan sosialisasi Perbawaslu tata cara penyelesaian sengketa, dikantor Bawaslu Soppeng, Sabtu (12/11/2022).
Sosialisasi yang diikuti oleh divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslu Kecamatan, guna untuk meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan terhadap dasar regulasi pelaksanaan tugas dalam penyelesaian sengketa khususnya sengketa acara cepat.
Rapat yang dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Winardi mengharapkan agar dapat meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan terhadap teknis pelaksanaan permohonan penyelesaian sengketa antar peserta.
” Panwaslu kecamatan dapat menyelesaikan permohonan sengketa atas mandat dari Bawaslu Kabupaten Soppeng,” Urainya.
Sementara, Abd.Jalil selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Soppeng menyampaikan dasar regulasi pelaksanaan sengketa proses pada pasal 466 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Lanjutnya dengan membahas tentang penyelesaian sengketa secara umum, baik dari subjek dan objek sengketanya, para pihak hingga putusan yang dihasilkan.
“Dasar perbawaslu penyelesaian sengketa yang dipedomani telah berubah beberapa kali dan terakhir Perbawaslu nomor 5 tahun 2019, Ungkap Abd.Jalil.
Sekedar diketahui bahwa pada rapat yang diikuti Panwaslu Kecamatan dari divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa melakukan simulasi penyelesaian sengketa cepat antar peserta sebagai gambaran dalam menerima permohonan sengketa ditingkat Kecamatan.