Republiknews.co.id

Bawaslu Sulsel Evaluasi Hasil Pengawasan Coklit, Tiga Poin Ini Jadi Instruksi Wajib

Bawaslu Sulsel melaksanakan rapat koordinasi hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Serentak tahun 2024, Rabu (24/7/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan rapat koordinasi hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Serentak tahun 2024, Rabu (24/7/2024).

Rapat evaluasi tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Ia didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Abdul Malik, serta Koordinator Divisi Hukum, Andarias Duma.

Sejumlah kesimpulan penting dihasilkan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemutakhiran data pemilih sebelum memasuki tahapan menyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik mengungkapkan, poin pertama yang menjadi kesepakatan dalam rapat tersebut adalah seluruh Bawaslu kabupaten dan kota hingga jajaran panwascam sepakat untuk menyampaikan imbauan seragam terkait kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

“Imbauan ini menekankan dua hal utama, yaitu memastikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan penyusunan DPHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

“Kedua, memastikan PPS telah menindaklanjuti imbauan, saran perbaikan, dan atau rekomendasi dari Panwaslu dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih),” tambah Abdul Malik.

Poin selanjutnya, katanya, adalah terhadap Pantarlih yang tercatat sebagai anggota parpol untuk direkomendasikan tindakan etik kepada PPS dan Partarlih bersangkutan tidak lagi direkrut sebagai penyelenggara.

“Dalam rapat juga disepakati, terhadap adanya Pantarlih yang masih tercatat sebagai anggota partai politik. Untuk itu, direkomendasikan tindakan etik kepada PPS, minimal berupa teguran. Selain itu, disepakati bahwa Pantarlih yang bersangkutan tidak lagi direkrut sebagai penyelenggara pemilu dalam semua tahapan Pilkada 2024,” jelas Abdul Malik.

Selanjutnya, seluruh jajaran memaksimalkan sarana media sosial dan website resmi lembaga untuk mempublikasi semua kegiatan pengawasan di tiap tahapan.

“Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Bawaslu kabupaten dan kota berkomitmen untuk mempublikasikan semua kegiatan pengawasan, imbauan, saran perbaikan, dan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh pengawas kepada jajaran KPU,” beber Abdul Malik.

Ia berharap dengan adanya kesepakatan ini, proses pengawasan pemilihan serentak di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta mendukung terciptanya Pilkada yang berkualitas dan bebas dari kecurangan. (*)

Exit mobile version