Republiknews.co.id

Bawaslu Takalar Tekankan Tidak Ada Dispensasi Bagi ASN yang Melanggar Aturan Pemilu

Sosialisasi Netralitas ASN di Gedung PKK Kabupaten Takalar, Kamis (28/03/2019).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TAKALAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar, menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung PKK Kabupaten Takalar, Kamis (28/03/2019).

Tahapan kampanye Pemilu tahun 2019 ini menjadi spirit Bawaslu Takalar untuk memperketat pengawasan termasuk Netralitas ASN agar pemilu berjalan baik.

Bupati Takalar, Syamsari Kitta yang hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan Netralitas ASN sebagai langkah mewujudkan demokrasi menjadi lebih baik lagi dan bermartabat dengan penguatan aturan yang berlaku dan harus dipahami ASN.

“Peraturan tentang Pemilu yang berkaitan dengan Netralitas ASN harus menjadi perhatian demi demokrasi yang lebih bermartabat,” ungkap Syamsari.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar Ibrahim Salim, menegaskan tidak ada dispensasi dalam penegakan pelanggaran pemilu termasuk ASN yang tidak netral.

“Kami dari Bawaslu menegaskan bahwa tidak ada dispensasi dalam penegakan pelanggaran pemilu, termasuk ASN yang tidak netral,” jelasnya.

Komisipner Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati menambahkan dari hasil pengawasan pemilu hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran pemilu bagi ASN.

“Namun harus tetap digalakkan sosialisasi netralitas ASN, hingga pesta demokrasi berjalan lancar,” jelasnya.

Turut hadir sebagai pemateri pada kesempatan tersebut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Borahima.

Diakhir sosialisasi, juga dilakukan penanda tanganan Deklarasi Netralitas ASN oleh para pejabat Pemerintah SKPD, pemerintah Kecamatan, Lurah dan Plt Kepala Desa se-Kabupaten Takalar. (rls)

Exit mobile version