REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAROS — Sebanyak 36 pegawai Bawah Kendali Operasi (BKO) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan kembali ditarik ke kantor wilayah. Penarikan dilakukan usai melakukan tugas sekitar dua bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Maros.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak mengatakan, pegawai BKO tersebut selama bertugas di LPKA Maros menggantikan para petugas pengamanan yang ditarik ke kantor wilayah untuk dilakukan pembinaan.
Ia pun menginginkan adanya perubahan dari para pejabat dan pegawai di LPKA Maros.
“Ayo terus berikan kontribusi positif terhadap Kemenkumham. Kita tidak mengurusi benalu-benalu Kanwil Kemenkumham Sulsel yang cukup mengganggu rutinitas organisasi,” tegasnya saat memimpin upacara Penarikan Pegawai BKO, di halaman LPKA Maros, Senin (06/03/2023).
Secara khusus Kakanwil juga berpesan kepada para pegawai yang baru agar menjalankan aturan-aturan organisasi dengan baik.
“Saudara datang ke Kemenkumham ini karena keinginan saudara sendiri, jadi jangan ada pengkhianatan terhadap aturan-aturan yang di organisasi ini. Kita wajib tunduk dan taat terhadap peraturan yang berlaku di organisasi ini,” ungkap Liberti Sitinjak.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada pegawai BKO yang telah menjalankan tugas dengan baik. Menurutnya, hal ini bisa menjadi model bagi pegawai LPKA untuk ditiru.
“Bagi pegawai yang telah dibina di kanwil saya berpesan untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan organisasi ini,” katanya
Untuk pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel, ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kebersamaannya dalam pelaksanaan kegiatan hari ini.
Adapun pegawai BKO yang kembali ditarik ke Kanwil Kemenkumham Sulsel ditandai dengan penyerahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto kepada Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih.
Upacara ini turut dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Para Kepala UPT di Kota Makassar, dan seluruh pegawai Kanwil Sulsel.
