REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar mendorong penguatan tugas perwalian dengan menggandeng 13 Pengadilan Agama (PA) di Sulawesi Selatan. Masing-masing PA Sidrap, PA Watansoppeng, PA Takalar, PA Barru, PA Watampone, PA Sinjai, PA Enrekang, PA Pangkajene, PA Pinrang, PA Maros, PA Sengkang, PA Parepare, dan PA Makassar.
Hal ini dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antara BHP Makassar dengan 13 pengadilan agama yang berada dibawah Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, penandatanganan PKS ini untuk pertama kalinya dilaksanakan di Sulawesi Selatan dari 13 provinsi yang masuk dalam wilayah kerja BHP Makassar.
“Ini adalah provinsi yang pertama dimana kita melakukan perjanjian kerjasama. Kita pun menargetkan tahun ini kami bisa menyelesaikan perjanjian kerjasama di 12 provinsi lainnya, sebab ini adalah kewajiban tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) BHP yang berada dibawah kewenangan Menkumham, termasuk di 13 provinsi tersebut,” katanya, usai melakukan penandatanganan PKS di Claro Hotel Makassar, Senin, (31/07/2023).
Dalam penandatangan PKS ini, Liberti menyampaikan permohonan kepada jajaran Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan untuk melakukan kerjasama terkait penanganan anak-anak yang berada di jalanan dan pinggiran. Hal ini sebagai bentuk keprihatinannya karena banyaknya anak-anak yang tidak terurus, bahkan tidak memperoleh kehidupan yang layak sehingga berkeliaran di jalanan.
“Keberadaan anak jalanan tentu menjadi perhatian Kanwil Kemenkumham Sulsel terkait penerapan HAM pada anak-anak. Jika tidak ditangani secara lintas sektoral, tupoksi kami akan mengalami kecatatan karena gagal mewujudkan HAM pada anak,” ungkap Liberti.
Sehingga, menurutnya, guna menangani keberadaan anak-anak jalanan ini harus ada koordinasi dengan stakeholder terkait. Sebab, jika dibiarkan akan menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan anak di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.
“Keberadaan anak jalanan dan pinggiran juga berpengaruh pada masa depan Indonesia dimana pada 2045 mendatang akan menjadi Indonesia Emas dengan bonus demografi dan tingkat kejayaan anak milenial. Kita menerapkan jargon ini, tapi di sisi lain masih ada anak jalanan yang tidak tertangani dengan baik,” jelasnya.
Ia pun berharap, dengan dilakukannya kerjasama tersebut kedepannya mampu mewujudkan penerapan HAM di Sulsel terutama kasus HAM anak.
“Keberadaan anak-anak tersebut harus diperhatikan perwaliannya. Kita harus melakukan sinergitas bagaimana Kemenkumham dengan PA yang diwakili oleh Pengadilan Tinggi Agama bisa kita lakukan secara sinergis,” harapnya.
Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Muhamamad Abduh Sulaiman menyampaikan terima kasih kepada Kakanwil Liberti Sitinjak beserta jajarannya dan Plt. Kepala BHP Makassar Utary Sukmawati beserta jajarannya atas sinergitas yang telah dibangun melalui bimbingan dan pengarahan tersebut.
“Kegiatan kerjasama ini sudah bisa kita laksanakan dan ini sekaligus menuntuaskan PKS seluruh wilayah Pengadilan Tinggi Agama di Sulsel,” kata Abduh.
Ia menjelaskan, kerjasama ini pun awalya direncanakan setelah hasil montoring dan evaluasi (monev) yang telah dilakukan yang antara Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel dan BHP Makassar yang terlaksana. Dari hasil monev tersebut, terdapat tiga rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Pertama, melaksanakan PKS secara tuntas antara BHP Makassar dengan seluruh satuan kerja Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Kedua, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait kinerja melalui media, dan ketiga menciptakan aplikasi penyampaian hasil penetapan pengadilan ke BHP secara elektronik.
