REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) di Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (10/12/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh calon anggota legislatif DPRD Sulsel dari 11 dapil serta operator dari DPD II Golkar se-Sulsel. Sementara untuk narasumber menghadirkan perwakilan dari KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Taufan Pawe menegaskan pentingnya bimtek dan pelatihan SIKADEKA tersebut digelar. Sebab jika dilanggar, katanya, sanksi berat akan menanti para caleg.
“Aplikasi dan sistem SIKADEKA ini harus dipahami dengan baik. Apabila tidak diterapkan, maka akan mengandung sanksi. Sanksinya tidak main-main, bisa dicoret dari DCS atau setelah dia menang, tidak diusulkan oleh KPU untuk dilantik,” katanya.
Mantan Walikota Parepare itu pun menegaskan agar para caleg tak main-main soal aturan ini. Apalagi regulasi soal dana kampanye tersebut sudah diatur dengan jelas dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023.
“Ini adalah aturan yang harus dipatuhi oleh semua caleg. Ini yang harus segera ditransformasikan dan diinformasikan kepada seluruh caleg. Jangan dianggap remeh. Dengan adanya kegiatan ini menandakan bahwa Golkar sudah sangat siap menghadapi Pemilu,” ujarnya.
“Bimtek ini untuk mempersiapkan para caleg Golkar agar taat asas di Pileg 2024. Kita berharap seluruh caleg Golkar tidak melakukan kesalahan dalam berkampanye dan menggunakan dana kampanye,” tambah Taufan Pawe.
Ditempat yang sama, Kabag Teknis dan Parhumas KPU Sulsel, Muhammad Asri menjelaskan bahwa semua caleg harus mempunyai admin untuk menginput semua kegiatan dan nominal uang kampanye yang digunakan ke aplikasi.
“Nantinya, jika sudah sampai batas waktu dia tidak melaporkan dana kampanyenya, maka akan tertera catatan tidak patuh atau patuh,” singkatnya. (*)