REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Saya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng menggelar pelatihan pengembangan kompetensi SDM dan perubahan pola pikir ASN bagi Pejabat Fungsional yang diangkat dalam penyetaraan Jabatan Tahun 2022.
Pembukaan pelatihan tersebut dirangkaikan Launching Aplikasi Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi ASN (Si Impian ASN) diaula Maryam Palace, Senin (01/08/2022).
Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng Andi Maria Razak dalam laporannya mengatakan, SDM Aparatur Sipil Negara dapat menambah pengetahuan, keterampilan dan sikap pada jabatan fungsional tertentu yang diembannya dan SDM ASN pada jabatan fungsional dapat menyesuaikan diri terhadap tuntutan dan budaya kerja serta operasional lembaga/instansi sesuai dengan jabatan fungsionalnya.
Urainya bahwa, tujuan khusus pelatihan adalah agar SDM ASN mampu memahami materi pilihan yang terdiri dari Membangun komitmen ASN, Tata Naskah Dinas, Anti Korupsi, Manajemen Kepegawaian, Manajemen Keuangan, Konsepsi Dasar Membangun mindset ASN, Membangun Pola Pikir ASN sebagai pelayan publik, Public Speaking, Kajian/analisis tugas pokok Jabatan Fungsional tertentu dan pengembangan profesi dan Pemanfaatan IT dalam pengembangan tugas dan fungsi jabatan fungsional tertentu.
“Pesertanya untuk angkatan 1 sebanyak 60 orang dan angkatan ke 2 sebanyak 163 orang yang dilaksanakan selama 14 hari,” Ucap Andi Maria Razak.
Sementara, Kepala Balai Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan,Perikanan,Tekhnologi, Informasi dan Komunikasi(BPPMPV KPTK), Rusdi sangat mendukung dan antusiasme peserta Diklat sangat baik dan menugaskan Fasilitator/Narasumber terbaik sesuai standar administrasi Widyaprada/Widyaiswara.
Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pelatihan merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk menciptakan Birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dalam peningkatan efektifitas dan efesiensi untuk mendukung kinerja pelayanan Pemerintah kepada publik.
Maka dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Berdasarkan pertimbangan, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Permen PANRB nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Kabupaten Soppeng merupakan salah satu Kabupaten yang telah menerapkan Permen PANRB yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Soppeng nomor 565/XII/2021 Tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pengangkatan dalam jabatan Fungsional melalui Penyetaraan Jabatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.
” Diklat ini kinerja para pejabat fungsional dapat lebih ditingkatkan dan tidak ada lagi ASN yang bermain game di waktu jam kerja serta kedisiplinan jauh lebih meningkat salah satunya dengan datang ke kantor tepat waktu dan mengisi kehadiran di Aplikasi “Apatoki”, Ungkap Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak.
Sambungnya bahwa Aplikasi Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi ASN (Si Impian ASN) bertujuan mewujudkan akurasi data Pengembangan Kompetensi ASN di OPD yang manfaatnya memberikan kontribusi terhadap OPD yang bersangkutan dalam melahirkan sebuah inovasi dengan terpenuhinya 20 jam pelajaran hak PNS dalam Pengembangan kompetensi, Data Pengembangan kompetensi yang terupdate, Pengembangan kompetensi ASN berjalan sesuai dengan visi dan misi kabupaten.
