REPUBLIKNEWS.CO.ID, TAKALAR — Baru baru ini, Pada tanggal 6 Juli 2020, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengeluarkan surat penegasan terkait tindak lanjut rekomendasi KASN No B-678/KASN/02/2022 yang berbunyi, penegasan kepada Bupati Takalar untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi KASN tersebut dalam batas waktu paling lambat 10 hari sejak diterimanya surat tersebut.
Kata Bansuhari Said ASN yang menjadi korban nonjob setelah 4 kali dimutasi dalam sebulan ini, surat Penegasan itu berisi, jika tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN yang dimaksud, dalam batas waktu yang sudah ditentukan, maka KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati Takalar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dan dimasa yang akan datang SK pengembalian yang bersangkutan dapat menjadi salah satu pertimbangan KASN dalam memberikan rekomendasi pengisian jabatan melalui seleksi terbuka maupun uji kompetensi dalam rangka mutasi.
“Surat KASN ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Ombudsman RI dan Gubernur Sulawesi Selatan,” jelas Bansuhari Said.
“Namun sayangnya, rekomendasi KASN selama ini justru tidak pernah ditindak lanjuti oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Takalar, justru BKPSM Takalar membohongi KASN,” kata Bansuhari Said.
Sudah berapa banyak surat rekomendasi dari KASN untuk Pemerintah Kabupaten Takalar untuk melakukan pengembalian jabtaan atau setara terhadap Bansuhari Said, namun kepala BKPSDM Takalar justru tidak mengindahkan rekomendasi itu, padahal Pemkab Takalar beberapa kali telah melakukan mutasi selama kasus ini bergulir.
Sementara itu, Nani, Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian kinerja Aparatur
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Takalar yang dikonfirmasi terkait kasus Bansuhari Said ASN Asal Takalar yang dimutasi 4 kali dalam sebulan, mengaku jika kasusnya masih berjalan.
“Kami sudah mediasi bagaimana upaya supaya mereka selesaikan secara kekeluargaan, cuma saya sudah sampaikan kepada yang bersangkutan agar menemui bupati,” kata Nani, Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian kinerja Aparatur BKPSDM Takalar.
“Kalau rekomdasi KASN, itu sudah kami sampaikan ke Bupati, dan kami sudah serahkan ke PPK, kalau memang Bupati belum memenuhi rekomendasi KASN, kami juga tidak bisa paksakan,” sambungnya.
Saat ditanya terkait aturan mutasi seperti yang dialami Bansuhari Said yang 4 kali dimutasi dalam sebulan, Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian kinerja Aparatur mengaku jika tidak ada aturan yang membenarkan untuk eselon tiga dan empat kebawah.
“Untuk eselon tiga dan empat, tidak dibenarkan melakukan 4 kali mutasi dalam sebulan, kecuali eselon dua, minimal satu tahun menduduki jabatan, itu kalau normal, tapi kalau ada pelanggaran bisa jadi dua tiga bulan, Bakan satu haripun bisa, itu berlaku untuk semua untuk eselon dua,” sambungnya.
Terkait aturan mutasi yang dialami oleh Bansuhari Said, Nani mengungkap jika hal yang dialami Bansuhari Said bisa dilakukan meskipun beberapa kali dimutasi dalam sebulan mengingat Bansuhari Said masih eselon tiga tergantung PPK nya.
“Yang menjadi pelanggaran di sini, ialah, pemerintah melakukan nonjob terhadap Bansuhari Said, disitulah Komisi Aparatur Sipil Negara melihatnya ada kesalahan prosedur,” katanya.
“Pak sekda saat itu, meminta ke KASN supaya Bansuhari Said dan Mustakim yang di Nonjobkan itu, datang menemui bupati, tapi dua orang ini, belum temui bupati, Sehingga saat ada pelantikan, keduanya belum di kembalikan kejabatan semula seperti yang direkomendasikan oleh KASN, karena bupati merasa belum ditemui oleh kedua ASN itu,” sambungnya.
Nani pun mengakui, jika kasus nonjob tersebut berhak di pertanyakan oleh ASN yang sebelumnya menduduki jabatan, apalagi terjadi mutasi 4 kali dalam sebulan tanpa adanya jabatan yang diduduki.
