BKPSDMD Parepare : ASN Tambah Libur Lebaran Bakal Kena Sanksi Disiplin

BKPSDMD Parepare : ASN Tambah Libur Lebaran Bakal Kena Sanksi Disiplin

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Pemerintah telah menetapkan masa cuti bersama bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 19-25 April 2023.

Dengan penetapan masa cuti tersebut, para abdi negara khusus di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dilarang mengambil cuti tambahan saat lebaran 2023. Bagi yang membandel, akan dikenakan sanksi disiplin.

Itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, Adriani Idrus.

Karena itu, dirinya mengimbau kepada ASN tidak menambah hari libur. Karena, PNS telah diberikan cuti bersama mulai 19-25 April 2023. Dan masuk pada tanggal 26 April 2023.

“Kecuali (PNS) ada halangan seperti sakit dan lainnya. Namun, disampaikan dengan surat keterangan resmi,” kata Adriani Idrus.

Ia mengakui, jika PNS di lingkungan Pemkot Parepare mengambil cuti tambahan, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang PNS.

PP ini, kata dia, mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalaupun ada PNS yang tidak masuk tanpa keterangan, pasti akan kita berikan sanksi sesuai dengan PP 94 tentang Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika melihat pengalaman di tahun 2022 lalu, usai libur lebaran selesai, ASN di lingkup Pemkot Parepare disiplin. Dirinya, berharap agar kedisiplinan ini tetap dijaga oleh ASN.

“Setiap pengalaman tahun-tahun lalu, kita melakukan sidak bagi pegawai negeri sipil di awal masuk kerja usai cuti, dan biasanya disiplin,” tandasnya.(Adv)