REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Insiden kecelakaan ini terjadi di Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, Selasa (14/06/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Detik-detik kecelakaan itu terekam video CCTV dan viral di media sosial.
Polisi akhirnya menetapkan sopir Honda Jazz berinisial IAR (34) menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang bocah berusia 5 tahun berinisial AAR di Pancoran, Jakarta Selatan.
Kanit Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Sigit mengatakan status IAR naik dari saksi menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Sigit mengatakan bila sopir Honda Jazz dijerat Pasal Pasal 310 ayat 4 dan 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Kini telah dilakukan penahanan.
“Sudah ditahan,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang bocah berinisial AAR (5) tewas setelah tertabrak dan terlindas mobil Honda Jazz yang dikemudikan IAR (34) di kawasan Pancoran Timur, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (14/6/2022) lalu.
Saat itu, korban sedang dibonceng oleh sang ayah berinisial MR (38).
Namun, saat di lokasi tepatnya di depan tempat cucian mobil, kendaraan roda empat yang dikendarai IAR (34) menabrak pemotor berinisial MR (28) dari arah yang sama.
Salah satu warga bernama Yudi menyebut jika pelaku menggunakan telepon genggam saat berkendara sebelum insiden itu terjadi.
“Sopirnya meleng, dia main handphone,” ucap Yudi kepada wartawan di lokasi kejadian, Jumat (17/6/2022).
Yudi menyebut saat itu kendaraan korban tidak sedang melaju kencang di lokasi.
“Dia terus tanggung jawab . Dia panik ketakutan karena ada massa. Dia ngakuin juga kalau main handphone,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit mengatakan, saat ini penyidik masih menyelidiki penyebab kecelakaan itu, termasuk soal dugaan IAR bermain handpone. “Iya nanti setelah proses. Itu bagian dari penyidikan,” tutup Sigit.
