REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa berhasil menerbitkan sekitar 20 aset milik Pemerintah Kabupaten Gowa senilai Rp7 miliar.
Penyerahan sertifikat aset negara ini pun dilakukan di sela-sela Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-78. Di mana dalam penyerahannya dilakukan langsung Kepala BPN Gowa Achmad ke Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
“Persertifikatan aset ini karena sekarang kan ada pendampingan KPK. Dimana sekarang pendampingan aset-aset yang belum bersertifikat supaya semua sudah ada sertifikasinya, ada alas haknya, dan ada buktinya yang jelas,” kata Kepala BPN Gowa Achmad saat dikonfirmasi usai menghadiri upacara, di Kantor Bupati Gowa, Kamis (17/08/2023).
Ia menyebutkan, ada pun aset-aset yang berhasil di sertifikatkan mulai dari kantor kecamatan, puskesmas, sekolah, dan beberapa macam lainnya. Baik berupa bangunan, maupun lainnya dengan jumlah sekitar 27 aset.
“Masih ada aset daerah yang akan kami sertifikatkan sesuai permintaan atau pendaftaran yang dilakukan pemerintah daerah, tapi penyerahannya nanti pada Hari Jadi Gowa di November 2023 mendatang,” ujar Achmad.
Ia menyebutkan, mulai periode Januari 2023 hingga saat ini, BPN Gowa telah mensertifikatkan sekitar 32 aset daerah dengan berbagai jenis dan bentuk. Hal ini tentunya sebagai komitmen kepada negara dalam hal mengamankan aset pemerintah daerah.
Olehnya, seluruh permintaan pemerintah daerah dalam menerbitkan aset-aset milik daerah akan dilakukan dengan maskimal. Apalagi jika syarat-syarat formalnya dapat terpenuhi, antara lain pada pengadaan lahannya, dan tercatat di buku aset.
“Kendala penanganan aset itu pada umumny ada pada alas haknya yang dilampirkan itu ada kekurangan administrasi, tapi itu bisa dipenuhi tidak butuh jangka waktu lama. Sehingga akhirnya bisa kita proses,” terangnya.
Sementara, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku, permasalahan aset milik pemerintah daerah beberapa menuai permasalahaan. Salah satunya terdapat sekitar 20 sertifikat tanah yang selama ini bermasalah khusunya sekolah, rumah sakit, pasar, dan lain-lain.
“Masyarakat yang mengklaim itu miliknya biasanya langsung melakukan penutupan, makanya kita cepat sertfikitakan aset milik daerah ini, dan sekarang asetnya sudah aman dan kembali,” ujarnya.
Adnan mengungkapkan, pihaknya telah memaksimalkan bagaiman kedepannya dapat dilakukan pengamanan aset daerah yang lebih maksimal, dan tentunya dengan alas hak yang jelas.
“Kita bekerjasama dengan Kejaksaan dan juga BPN agar kedepannya tidak ada lagi permasalahan yang mengklaim bahwa ini tanah nenek moyang atau tanahnya keluarga lainnya. Makanya kita akan amankan dan itu terus akan kita kerjasamakan dengan BPN dan juga Kejaksaan,” tegas Adnan.