REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – BSSN bersama 10 Kementerian/Lembaga melakukan kolaborasi dan sinergi dalam memperkuat pengembangan dan implementasi SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi). Hal tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MOU) Pengembangan dan Implementasi SPPTTI yang bertempat di Ruang Sidang Prof. Kusuma Atmadja Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/06/2022).
Ke-11 Kementerian/Lembaga ini adalah BSSN, Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemenkominfo, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, KPK, BNN, dan Kantor Staf Presiden. SPPT-TI merupakan salah satu program prioritas nasional sebagaimana dituangkan pada RPJMN tahun 2020-2024 dan merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi sebagaimana disebutkan pada Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
SPPT-TI merupakan sistem yang dikembangkan dalam rangka optimalisasi tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi. Sistem tersebut dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan serta memudahkan masyarakat dalam monitoring perkembangan penanganan perkara.
Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengatakan bahwa sejak awal pengembangan SPPT-TI, BSSN telah memberikan dukungan pengamanan data dan informasi mengingat faktor keamanan sistem menjadi perhatian utama dalam pengembangan sistem.
Bentuk dukungan BSSN terhadap SPPT-TI diantaranya menjadi penyedia data center SPPT-TI, pengembangan Secure Infrastructure High and Availability SPPT-TI, penerapan enkripsi terhadap data penanganan perkara yang bersifat sensitif, serta penyediaan tanda tangan elektronik.
“Kita membuat suatu jaringan yang sinergis dalam perkara pidana mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, BNN atau tergantung pada kasusnya, sehingga penanganan tindak pidana itu
betul-betul terintegrasi, transparan dan akuntabel, dan setiap orang dapat melihat perkara tersebut ada dimana, kapan masuk dan penanganannya sampai dimana” jelas Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.
