Republiknews.co.id

Bukan Lagi IMB, Pemkab Gowa Akan Berlakukan Perda Retribusi PBG

Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni di sela-sela mengikuti Sosialisasi SE bersama 4 Menteri terkait aturan Retribusi PBG secara virtual, di Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa,  Jumat (04/03/2022). (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Peraturan Daerah (Perda) terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pemerintah Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan telah disetujui DPRD.

Perda tersebut dinilai memiliki aturan detail dalam proses pembuatan bangunan.

Bahkan aturan yang diatur dalam perda tersebut lebih jelas jika dibandingkan pada aturan di Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

“Perda ini memang lebih detail jika dibandingkan dengan Retribusi IMB sebelumnya. Salah satunya lebih melihat struktur gedung dan dokumen lainnya,” kata Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni usai mengikuti Sosialisasi SE bersama 4 Menteri terkait aturan Retribusi PBG secara virtual, di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa,  Jumat (04/03/2022).

Abd Rauf mengaku, Perda PBG Kabupaten Gowa yang telah disetujui oleh DPRD ini telah memasuki tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Setelah dilakukan evaluasi mulai dari provinsi, Kemendagri dan Kemenkeu barulah kita bisa menggunakan Retribusi PBG ini. Sehingga sesuai surat edaran sementara kita masih memakai dasar retribusi IMB lama,” lanjutnya.

Perda PBG ini merupakan tindaklanjuti dari Undang-undang Cipta Kerja berdasarkan pasal 114 angka 1 huruf A undang-undang Nomor 11 tahun 2020 dimana retribusi perizinan tertentu terkait dengan Retribusi IMB yang diubah menjadi Retribusi PBG.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gowa Indra Setiawan Abbas mengatakan, dalam Perda PBG ini lebih detail membahas terkait poin-poin izin membangun. Misalnya, jika aturan Retribusi IMB hanya melihat administrasi, alas hak, pemilik, lokasi dan struktur bangunan. Pada aturan Retribusi PBG ini lebih melihat seluruh struktur bangunan hingga 80 persen.

“Termasuk didalamnya arsiteknya, perpipaan, listrik, itu semua dimasukkan dokumennya dan arahnya ke sertifikat layak fungsi. Sehingga nantinya masing-masing bangunan gedung itu akan diterbitkan sertifikat layak fungsi,” jelasnya.

Exit mobile version